- KPK membenarkan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah
- Kesaksian Ustaz Khalid mengindikasikan adanya praktik pungutan liar berkedok 'uang jasa'
- Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi yang lebih besar
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi menerima pengembalian sejumlah uang dari pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah. Langkah ini menjadi babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.
Di sisi lain, pengakuan blak-blakan Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah kanal YouTube pada 13 September 2025 lalu sontak menyita perhatian publik. Ia membeberkan pengalamannya sebagai saksi, terjebak dalam situasi pelik yang melibatkan biaya tak terduga dan ancaman di tengah proses ibadah haji.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
“Benar,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025) kemarin.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa jumlah pasti uang yang dikembalikan oleh pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour itu masih dalam proses verifikasi oleh KPK.
Berikut adalah fakta-fakta kunci di balik pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah ke KPK:
1. Tawaran Menggiurkan Maktab VIP
Kisah ini bermula saat 122 jemaah haji Uhud Tour pimpinan Ustaz Khalid telah melunasi biaya visa haji furoda. Tiba-tiba, muncul tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, melalui Sekretaris Jenderal asosiasi Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.
Ibnu Mas'ud menawarkan visa haji khusus yang diklaim sebagai bagian dari 20.000 kuota tambahan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
Awalnya, Ustaz Khalid mengaku tidak tertarik. Namun, iming-iming fasilitas maktab VIP yang lokasinya sangat dekat dengan jamarat (tempat lempar jumrah) mengubah pendiriannya.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.
2. Biaya Tambahan $4.500 Per Jemaah
Untuk mendapatkan visa khusus dan fasilitas mewah tersebut, setiap jemaah diharuskan membayar biaya tambahan sebesar 4.500 dolar AS, atau setara Rp73,8 juta. Namun, masalah mulai muncul ketika proses pengurusan visa berjalan.
3. Muncul 'Uang Jasa' Haram dan Ancaman
Di tengah jalan, Ibnu Mas’ud disebut belum juga mengurus visa untuk 37 dari 122 jemaah. Ia kemudian meminta tambahan dana sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Ustaz Khalid baru menyadari bahwa uang tambahan ini dianggap sebagai 'biaya jasa' untuk Ibnu Mas'ud.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
-
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
-
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu