- MY (19) tewas ditusuk di kontrakannya akibat konflik cinta segitiga dengan mantan pacar pelaku
- Pelaku AS (26) menikam korban hingga tewas lalu kabur ke Bengkulu sebelum akhirnya ditangkap polisi
- AS dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Suara.com - Seorang pemuda berinisial MY (19) ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Ia tewas di kamar kontrakannya, Cilincing, Jakarta Utara.
MY diketahui tewas mengenaskan lantaran terlibat dalam skandal cinta segitiga.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, sebelum pembunuhan itu terjadi, ada seorang pria yang mendatangi kontrakan korban.
Diketahui yang mendatangi kontrakan korban merupakan AS alias C (26), karyawan di sebuah toko online, yang tega merenggut nyawa korban.
"Pelaku satu orang yang sudah kami tangkap dengan inisial AS alias C (26) pekerjaan di salah satu toko online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Pembunuhan ini dilatari rasa cemburu pelaku, lantaran korban tengah menjalin cinta dengan mantan kekasih AS.
Saat itu, korban akan putus dengan pacarnya, dengan alasan sang wanita mau kembali merajut kasih dengan mantan pacarnya.
Ucapan itu membuat korban sakit hati. Ia lalu menantang pelaku lewat pesan WhatsApp.
Baca Juga: Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
"Motifnya asmara," ucap dia.
Erick menyampaikan, pelaku lantas mendatangi kontrakan MY. Saat itu, korban sudah membawa senjata tajam.
Pertengkaran tak terelakan hingga akhirnya korban meregang nyawa dengan luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban," ucap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri, dan rongga dada hingga menembus kebagian paru-paru.
"Dan ini yang membuat korban meninggal," ucap dia.
Usai kejadian, AS langsung meninggalkan lokasi, dan membuang senjatanya tak jauh dari TKP.
Pelaku kemudian dapat ditangkap oleh petugas usai buron sampai ke Bengkulu.
"Pelaku ditampung sama temannya di sana, dicarikan semacam kost-kostan. Temannya sudah kita introgasi, cuma dia mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.
AS dijerat Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
3 Fakta Viral Tanggul Beton Misterius di Laut Cilincing Ganggu Nelayan, Bukan Proyek Pemerintah?
-
Siapa Rajyalaxmi Chitrakar, Istri Mantan PM Nepal yang Tewas Tragis dalam Kerusuhan Nasional
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV