-
Bareskrim Polri ringkus 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar yang dijalankan hanya dalam 17 menit dengan 42 transaksi.
-
Sindikat melibatkan kepala cabang bank, eks pegawai, hingga mediator dan konsultan hukum dalam proses eksekusi dana.
-
Para pelaku terancam pasal berlapis mulai dari tindak pidana perbankan, ITE, transfer dana, hingga TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Bareskrim Polri meringkus 9 orang tersangka dalam aksi pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.
Rekening dorman merupakan rekening bank yang pasif alias nganggur, tidak ada transaksi debit atau kredit dalam waktu tertentu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pembobolan bank ini bermula satu sindikat pembobolan bank, bertemu dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI yang ada di wilayah Jawa Barat.
“Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi, saat di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Sindikat tersebut memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik Taylor dan Kepala Cabang.
Para pelaku juga sempat mengancam nyawa Kepala Cabang jika tidak mau mengerahkan user ID
“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pemobol bank selaku eksekutor dan Kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dorman setelah jam operasional,” jelasnya.
Pemindahan dilakukan di luar jam operasional guna menghindari sistem deteksi bank.
Usai menyerahkan user ID, pemindahan uang senilai Rp204 miliar hanya dilakukan selama 17 menit. Dalam hitungan menit, uang ratusan miliar itu dipindahkan ke 5 rekening penampungan.
Baca Juga: Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
“Pemindahan dana secara in absensia senilai Rp204.000.000.000 ke 5 rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ungkapnya.
Usai menguras rekening dormant, pihak bank menemukan adanya transaksi yang mencurigakan tersebut. Atas kejanggalan tersebut, pihak bank melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami yang ada di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” jelasnya.
Helfi menyampaikan, dari sembilan orang tersangka, dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama merupakan kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank yaitu:
- AP (50) selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia
- GRH (43) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu
Kemudian klaster pelaku pembobol atau eksekutor yakni:
- C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia
- DR (44) sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
- NAT (36) sebagai ex pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
- R (51) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
- TT (38) sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kemudian, kelompok ketiga merupakan kelompok yang berperan sebagai pelaku pencucian uang, yakni:
- DH (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
- IS (60) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana perbankan, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 uu no 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian dijerat pula dengan tindak pidana ITE, Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Ada pula tindak pidana transfer dana, Pasal 82, Pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Dan terakhir, tentang TPPU dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Siapa Menas Erwin Djohansyah? Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Pakai Sandal Jepit
-
Keracunan Massal MBG: IDAI Ungkap Fakta 'Danger Zone' Makanan yang Bikin Ngeri!
-
Diduga Biang Kerok Keracunan Massal Siswa di Kalbar, Daging Hiu jadi Menu MBG Langgar UU?
-
Insiden Keracunan MBG, DPR Janjikan Perbaikan Lewat Evaluasi di Komisi IX
-
Wakil Ketua DPR RI Soroti Keracunan Program MBG: Dari 8.000 Dapur, Hanya 34 yang Higienis!
-
Pramono Anung Sentil Mobil Pelat Merah Nyelonong Jalur Transjakarta: Pasti Kena Bully!
-
Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant
-
Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Seluruh Outlet
-
Polisi Ringkus Admin Judi Online di Kalideres, Omzet Harian Capai Rp1,5 Juta
-
Seruan Reformasi dan Rekomendasi MBG dari Ahli Gizi Tan Shot Yen: Hentkan Distribusi Makanan Kering