-
Banyak perusahaan catut nama pejabat sebagai 'bos palsu'.
-
Modusnya untuk menakut-nakuti dan sembunyikan pemilik asli.
-
Aturan baru: pendaftaran pemilik perusahaan kini wajib via notaris.
Suara.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) membongkar modus licik di dunia korporasi, yakni banyak perusahaan mencatut nama pejabat sebagai 'bos palsu' untuk menakut-nakuti pihak lain dan sembunyikan pemilik asli.
Untuk memutus praktik ini, aturan pendaftaran beneficial ownership (BO) kini dirombak total.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa praktik culas ini terungkap dari banyaknya data janggal yang masuk ke kementerian.
Nama-nama besar kerap dicatut tanpa izin.
"Berdasarkan pengalaman pertama kali saya menjadi menteri, banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya nggak tau apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat atau petinggi tanpa persetujuannya untuk menakuti-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Celah 'Self-Declaration' Resmi Ditutup
Menurut Supratman, celah ini muncul karena sistem lama memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan data pemilik manfaat secara mandiri (self-declaration), tanpa verifikasi yang ketat.
Kini, celah tersebut resmi ditutup. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025, proses pelaporan BO tidak bisa lagi dilakukan sembarangan.
“Dulu setiap korporasi boleh bebas mendaftarkannya. Hari ini dengan Permen Nomor 2 Tahun 2025, itu wajib dilakukan melalui notaris,” tegasnya.
Baca Juga: Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
Setelah data didaftarkan oleh notaris, proses verifikasi tidak berhenti di situ.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akan melakukan verifikasi lanjutan dengan menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan akurasi data.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan data BO yang bersih dan kredibel, sekaligus mempermudah aparat penegak hukum dalam menelusuri jejak kejahatan korporasi.
"Sehingga kita akan sangat membantu aparat penegak hukum kalau terjadi sesuatu tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran