News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang mencatut nama sejumlah pejabat untuk menakut-nakuti pihak lain. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Banyak perusahaan catut nama pejabat sebagai 'bos palsu'.

  • Modusnya untuk menakut-nakuti dan sembunyikan pemilik asli.

  • Aturan baru: pendaftaran pemilik perusahaan kini wajib via notaris.

Suara.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) membongkar modus licik di dunia korporasi, yakni banyak perusahaan mencatut nama pejabat sebagai 'bos palsu' untuk menakut-nakuti pihak lain dan sembunyikan pemilik asli.

Untuk memutus praktik ini, aturan pendaftaran beneficial ownership (BO) kini dirombak total.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa praktik culas ini terungkap dari banyaknya data janggal yang masuk ke kementerian.

Nama-nama besar kerap dicatut tanpa izin.

"Berdasarkan pengalaman pertama kali saya menjadi menteri, banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya nggak tau apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat atau petinggi tanpa persetujuannya untuk menakuti-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Celah 'Self-Declaration' Resmi Ditutup

Menurut Supratman, celah ini muncul karena sistem lama memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan data pemilik manfaat secara mandiri (self-declaration), tanpa verifikasi yang ketat.

Kini, celah tersebut resmi ditutup. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025, proses pelaporan BO tidak bisa lagi dilakukan sembarangan.

“Dulu setiap korporasi boleh bebas mendaftarkannya. Hari ini dengan Permen Nomor 2 Tahun 2025, itu wajib dilakukan melalui notaris,” tegasnya.

Baca Juga: Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP

Setelah data didaftarkan oleh notaris, proses verifikasi tidak berhenti di situ.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akan melakukan verifikasi lanjutan dengan menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan akurasi data.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan data BO yang bersih dan kredibel, sekaligus mempermudah aparat penegak hukum dalam menelusuri jejak kejahatan korporasi.

"Sehingga kita akan sangat membantu aparat penegak hukum kalau terjadi sesuatu tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi," ujarnya.

Load More