News / Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Ngaku Hati-hati, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tunggu Hasil BPK? [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh KPK meski kasus korupsi haji di Kemenag sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan
  • KPK mengaku sangat berhati-hati menyidik kasus tersebut
  • Kekinian KPK juga masih menunggu laporan BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi haji. 

Suara.com - Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum juga menetapkan satu pun tersangka  dalam kasus korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Dalihnya, KPK mengaku sangat berhati-hati dalam menyidik kasus tersebut. 

Kekinian, KPK juga masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang kini masih menghitung kerugian negara dalam skandal korupsi haji

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

“Teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025). 

Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menunggu progres perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI. Di sisi lain, dia mengatakan KPK masih melakukan penyidikan kasus kuota haji dengan mendalami sejumlah hal.

"Kami harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu," katanya.

Naik Penyidikan usai Periksa Gus Yaqut

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Load More