- Sengketa terkait pemasangan patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menyebut dakwaan jaksa tidak berdasar karena objek perkara bukan patok sebagaimana dimaksud dalam hukum kehutanan.
- Mereka menilai kasus ini seharusnya ditangani secara administratif, bukan pidana, dan berharap majelis hakim dapat memberi putusan yang adil.
Suara.com - Sengketa hukum terkait pemasangan patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Persidangan ini menarik perhatian publik setelah kuasa hukum PT WKM menilai bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan fakta faktual di lapangan.
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M. (OC Kaligis), seusai sidang menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Ia menilai ada kekeliruan mendasar dalam proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak penuntut.
“Silakan daya serangan jaksa adalah soal pemasangan patok. Tapi ahli yang dihadirkan tidak konsisten. Saat ditanya jaksa, ia mengaku tahu soal batas lahan, tapi dalam kesempatan lain mengatakan tidak tahu barang buktinya,” ujar OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.
Menurut Kaligis, keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjadi inti perkara ini bukan menyangkut tindak pidana, melainkan kesalahan dalam memahami batas wilayah konsesi tambang.
“Temuan di lapangan jelas menunjukkan tidak ada tindakan ilegal oleh PT WKM. Justru pihak lain yang masuk ke area konsesi perusahaan. Jadi, tuduhan terhadap klien kami sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT WKM, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., menilai jalannya persidangan hari ini justru memperkuat keyakinan tim pembela bahwa dakwaan jaksa kehilangan landasan yuridisnya.
“Sidang hari ini memperlihatkan bahwa objek perkara, yaitu patok yang disebut dalam dakwaan, bukanlah patok sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kehutanan. Kami sudah menunjukkan bukti konkret di lapangan, tapi ahli justru mengakui bahwa patok itu tidak sesuai dengan definisi hukum yang diatur dalam peraturan,” jelas Rolas.
Rolas menerangkan bahwa pemasangan patok oleh PT WKM justru bertujuan menjaga dan menegaskan batas wilayah kerja perusahaan agar tidak disusupi pihak lain.
Baca Juga: Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
“Kami pasang patok bukan untuk mengklaim lahan baru, tapi untuk mencegah aktivitas ilegal. Kalau kemudian ahli menyebut patok kami ‘bukan patok’ dalam pengertian hukum, itu malah membuktikan bahwa unsur dakwaan jaksa tidak terpenuhi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rolas menegaskan bahwa patok yang dimaksud tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kehutanan—seperti adanya tanda kepemilikan atau simbol klaim lahan baru.
“Yang kami buat hanyalah tanda batas fungsional. Tidak ada motif penguasaan lahan atau tindakan melawan hukum. Jadi tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.
Tim pembela juga menyoroti pernyataan ahli yang dihadirkan oleh jaksa, yang justru menyebut bahwa patok tersebut “bukan patok dalam pengertian hukum.” Pernyataan itu, menurut tim kuasa hukum, merupakan bukti penting yang melemahkan seluruh konstruksi dakwaan penuntut umum.
“Kalau ahli sendiri menyebut itu bukan patok, maka tuduhan jaksa otomatis gugur. Tidak ada dasar hukum bagi penuntutan ini,” ujar Rolas.
Baik OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak sepakat bahwa perkara ini seharusnya tidak berada di ranah pidana. Mereka menilai permasalahan tersebut lebih tepat diselesaikan secara administratif dan teknis oleh lembaga terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Strategi Pramono Tangani Banjir Jakarta: Fokus Normalisasi Sungai, Tidak Tambah Sumur Resapan
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta
-
Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji
-
Melodi My Way di Bawah Rintik Hujan Batu Tulis Warnai Perayaan Sederhana HUT ke-79 Megawati
-
Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo Dkk, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Trah HB II: Kerja Sama Rp 90 Triliun dengan Inggris Tak Sebanding dengan Harta Jarahan Geger Sepehi
-
KPK Cecar Eks Menpora Dito: Asal Usul Kuota Haji Tambahan Dipertanyakan
-
Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'