News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:46 WIB
Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK
Baca 10 detik
  • KPK sedang mengusut dugaan korupsi proyek jalan Tol Trans Sumatera. 
  • Legalitas lahan dalam proyek tersebut juga sedang didalami KPK
  • Dalam pengusutan soal legalitas lahan, KPK akan memeriksa beberapa pihak termasuk petinggi kantor pertanahan.  

Suara.com - Proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kini sedang diusut KPK karena diduga berbau korupsi. Terkait penyelidikan ini, lembaga antirasuah itu pun sedang membidik soal legalitas lahan dalam mega proyek tersebut. 

“Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025). 

Lebih lanjut Budi mengatakan pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakili sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.

“Terlebih dalam proses pengadaan jalan ini, salah satu informasi yang diperoleh adalah sudah ada pengondisian awal, atau sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan KPK.

Kemudian pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai Rp205,14 miliar.

Baca Juga: Red Notice Belum Keluar, Kejagung 'Matikan' Paspor Buronan Kakap Riza Chalid

Rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar atas pembayaran HK untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda. Kedua daerah tersebut berada di Provinsi Lampung.

Load More