News / Nasional
Rabu, 12 November 2025 | 18:14 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Politisi Demokrat Benny K. Harman mengusulkan agar BPIP diubah menjadi lembaga setingkat kementerian untuk memperkuat fungsinya, sekaligus mempertanyakan urgensi RUU BPIP saat ini
  • Andreas Hugo Pareira dari PDIP menolak tegas usulan tersebut, dengan alasan bahwa perubahan menjadi kementerian tidak sesuai dengan ide dasar pembentukan BPIP
  • Polemik ini menyoroti perdebatan fundamental di DPR mengenai bentuk kelembagaan yang paling efektif untuk pembinaan ideologi Pancasila, apakah cukup sebagai badan atau perlu ditingkatkan menjadi kementerian

Suara.com - Wacana untuk mengubah status Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi lembaga setingkat kementerian memicu perdebatan panas di kalangan legislator Senayan.

Usulan ini, yang bertujuan memperkuat kelembagaan Pancasila, justru mendapat penolakan keras karena dinilai tidak sejalan dengan fondasi awal pembentukan badan tersebut.

Penolakan datang dari Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Ia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan yang dilontarkan oleh Anggota Panja RUU BPIP DPR RI, Benny K. Harman.

Menurut Andreas, mengubah BPIP menjadi kementerian akan mengaburkan ide dasar di balik pembentukan Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.

"Tidak sejalan dengan ide dasar UU ini dibuat. Karena ide dasar pembentukan UU adalah Pembinaan Pancasila oleh sebuah Badan yang namanya BPIP. Sementara Kementerian itu diatur dalam UU Kementerian Negara," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Andreas menegaskan bahwa BPIP harus tetap pada bentuknya sebagai badan khusus yang fokus pada pembinaan ideologi Pancasila.

Saat ditanya kembali untuk konfirmasi apakah BPIP sebaiknya tetap berbentuk badan, Andreas menjawab singkat dan lugas, "Iya."

Usulan kontroversial ini pertama kali digulirkan oleh politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam rapat Panja RUU BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/11).

Benny secara terbuka mempertanyakan urgensi pembentukan UU BPIP jika masalah fundamental yang ingin diselesaikan belum teridentifikasi dengan jelas.

Baca Juga: Bicara di DPR, Habib Muhsin Alatas Usul BPIP Harus Bebas dari Pengaruh Orang-orang Politik

"Supaya undang-undang yang kita buat ini kan untuk menjawab masalah, lah saya enggak menemukan masalahnya itu apa, di sini," ujar Benny.

Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai tantangan konkret yang dihadapi Pancasila saat ini dalam naskah RUU, yang seharusnya menjadi landasan utama pembentukan sebuah badan khusus.

Atas dasar itu, Benny justru menawarkan pendekatan yang lebih radikal. Menurutnya, jika Pancasila dianggap sebagai isu yang sangat vital bagi negara, maka bentuk kelembagaannya harus lebih kuat dari sekadar badan. Ia pun mengusulkan agar BPIP ditingkatkan statusnya menjadi kementerian.

"Kalau memang kita anggap penting Pak Pancasila ini kenapa kita enggak usul aja bukan badan, kementerian. Menteri negara urusan khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi jangan badan, kementerian saya usulkan Pak ketua," tegas Benny.

Benny berargumen, dengan menjadi kementerian, koordinasi pembinaan ideologi Pancasila akan jauh lebih efektif dan berada langsung di bawah komando Presiden.

"Sebab saya lihat di sini, memang diadakan bersama dengan eksekutif sekalian aja kementerian Pak dan berada di bawah Presiden. Jadi kementerian, bukan badan lebih mantap dia, kenapa harus badan? Menteri negara urusan pembinaan ideologi Pancasila, ketuanya yang terhormat Pak Bob Hasan. Tuntas kita ini," ujarnya.

Load More