- DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar KEPP.
- Usai putusan DKPP itu, beredar gambar-gambar yang dihasilkan oleh AI.
- Agust mengatakan problemnya kan bukan hanya gambar meme itu, tapi kemudian ada narasi dengan angle misalnya gini, KPU habiskan Rp 90 miliar.
Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, menceritakan soal dampak artificial intelligence (AI) terkait isu penggunaan jet pribadi yang mengakibatkan pimpinan KPU mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras.
Usai putusan DKPP itu, beredar gambar-gambar yang dihasilkan oleh AI. Gambar tersebut menunjukkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama sejumlah pimpinan KPU lainnya sedang duduk bersama di dalam jet pribadi.
“Anggota KPU berada di dalam, seolah-olah private jet, di depannya makanan dan itu kalau nggak salah ada dua foto. Yang satu pake seragam putih, yang satu pake hitam. Nah kalau meme-meme itu oke, dan itu tadi pelabelan, apakah ini AI generated atau apa, ini kan nggak ada muncul,” kata August Mellaz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Dia menjelaskan ada juga media online yang mempublikasikan gambar hasil AI itu.
Menurut Mellaz, pihaknya bisa melakukan komunikasi dengan media mainstream online tersebut untuk menjelaskan kesalahan konteks dalam gambar tersebut.
“Nah problemnya kan bukan hanya gambar meme itu, tapi kemudian ada narasi dengan angle misalnya gini, KPU habiskan Rp 90 miliar untuk private jet dan kemudian Ketua KPU melakukan perjalanan 59 kali perjalanan. Nah itu kebayang gini loh, kalau dari sisi putusan DKPP, kan kita bisa baca memang tidak itu. Angkanya kan Rp46 miliar yang dengan dua kontrak, kalau nilai kontrak awalnya kan Rp65 miliar, kalau nggak salah,” tutur August.
“Nah dengan Rp 90 miliar kan saya nggak tahu itu dari mana. Kalau kita baca putusan DKPB kan seperti itu. Nah juga kita, ini kan penalaran gitu,” tambah dia.
Hal lain yang jadi persoalan dalam gambar tersebut ialah Afifuddin yang digambarkan sebagai Ketua KPU saat penggunaan jet pribadi itu. Padahal, saat pimpinan KPU menggunakan jet pribadi untuk monitoring distribusi logistik pemilu masih dipimpin oleh Hasyim Asy’ari.
“Itu peristiwanya pemilu 2024 yang beliau masih belum jadi ketua KPU. Itu kita bayangkan, dia habiskan waktu 59 kali naik private jet itu ngapain gitu, tapi ini jadi selain meme itu, kemudian muncul dan ada angle berita, dan kita juga berhadapan dengan sentimen publik, ya memang jadi susah problem,” jelas August.
Baca Juga: DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Adapun enam pimpinan KPK yang dijatuhkan sanksi ialah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian keterangan Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
DKPP menilai mereka telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” papar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menilai tindakan keenam pimpinan KPU dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih mereka memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah.
Berita Terkait
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat