News / Nasional
Senin, 17 November 2025 | 13:36 WIB
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi dan Roy Suryo. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Debat mengenai kasus ijazah Jokowi di ILC memuncak menjadi konfrontasi personal saat Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi membentak Roy Suryo karena dianggap memotong pembicaraan dan bersikap "sok-sokan"
  • Aryanto Sutadi membela langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka berdasarkan data dan keterangan ahli, sementara pihak Roy Suryo menuntut polisi untuk menunjukkan bukti primer berupa ijazah asli Jokowi yang hingga kini masih misterius
  • Kuasa hukum Roy Suryo mengkritik standar ganda penegak hukum yang tidak menampilkan barang bukti utama (ijazah asli) dalam kasus ini, berbeda dengan praktik pada kasus-kasus pidana lainnya

"Jadi saat Polda Metro menetapkan tersangka, setelah cukup lama kasus ini tidak jelas, saya lega. Artinya memang polisi bekerja mendalami kasus ini," kata Aryanto.

Ia juga menepis anggapan bahwa keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu melalui penetapan pengadilan.

"Saya tidak sependapat dengan itu. Penyidik hanya membuktikan di sini bahwa ijazah tersebut tidak palsu berdasarkan semua data yang ada," tegasnya.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menantang Polda Metro Jaya untuk menunjukkan bukti utama yang menjadi sumber polemik, yakni ijazah asli Presiden Jokowi.

“Berani nggak Polda Metro Jaya nunjuin ijazah Jokowi?” tantang Gafur.

Gafur menekankan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah sebuah penelitian ilmiah yang tidak bisa disamakan dengan kasus penyebaran hoaks oleh Gusnur dan Bambang Tri.

Menurutnya, penelitian itu justru muncul karena tidak pernah ada kejelasan mengenai bukti primer tersebut.

Ia juga mengkritik proses verifikasi oleh KPU yang disebutnya hanya sebatas purifikasi dokumen legalisir, bukan autentikasi dokumen asli.

“Ya tampilkan saja ijazah Pak Jokowi supaya sama-sama kita lihat. Jangan berdalih di balik ijazah orang. Kenapa primary evidence itu tidak pernah ditampilkan?” desaknya.

Baca Juga: Roy Suryo Desak Prabowo 'Selamatkan' 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Gafur membandingkan kasus ini dengan tindak pidana lain di mana barang bukti selalu ditampilkan ke publik saat penetapan tersangka.

“Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan tindak pidana pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius?” tanyanya.

Ia menilai, tanpa transparansi bukti utama, sistem peradilan pidana di Indonesia bisa rusak.

“Rusak ini sistem hukum pidana kita kalau begini. Criminal justice system kita dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri,” katanya.

Load More