- Kematian DLV, dosen Untag Semarang, terungkap terkait hubungan asmara terlarang dengan perwira menengah Polda Jateng berinisial AKBP B.
- AKBP B telah berkeluarga dan menjalin hubungan gelap dengan DLV sejak tahun 2020, yang berujung penempatan khusus.
- Penyebab pasti kematian DLV masih diselidiki, pihak kepolisian menunggu hasil otopsi dan gelar perkara internal.
Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV), perlahan mulai tersibak.
Kasus ini menyeret seorang perwira menengah Polda Jateng, AKBP B, yang kini terbukti memiliki hubungan asmara terlarang dengan sang dosen.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, adanya dugaan jalinan cinta antara AKBP B, yang telah berkeluarga, dengan DLV yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
"Sudah (berkeluarga). Kalau inisial D itu masih gadis, masih bujang," ucap Artanto kepada awak media, dikutip Kamis (20/11/2025).
Hubungan gelap ini ternyata bukan rahasia baru. Menurut pengakuan AKBP B kepada penyidik, skandal asmara tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun, menambah pelik kasus kematian sang dosen.
"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu ya memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020," beber Artanto.
Informasi yang beredar bahkan menyebut keduanya tinggal dalam satu atap di sebuah perumahan di Kecamatan Tembalang, meski tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Akibat perbuatannya, AKBP B kini harus menghadapi sanksi tegas. Sejak Rabu (19/11/2025) malam, ia telah dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) Mapolda Jateng untuk 20 hari ke depan.
Tindakan ini diambil karena AKBP B dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Baca Juga: Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
"Yang bersangkutan telah melakukan pelanggan berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D, tanpa ikatan perkawinan yang sah," tegas Artanto.
"Itu kan merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," sambunganya.
Kini, nasib karier AKBP B berada di ujung tanduk dan akan ditentukan melalui sidang KKEP. Sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menanti di depan mata.
"Ya, nanti kan dilihat dari hasil sidang. Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat yaitu PTDH, penundaan pangkat kemudian demosi dan sebagainya," jelasnya.
Namun, di tengah fokus pada pelanggaran etik, penyebab pasti kematian DLV masih menjadi misteri besar.
Pihak kepolisian mengaku belum bisa membeberkan hasil autopsi kepada publik. Menurut Artanto, penyidik masih harus menunggu gelar perkara internal dan keterangan dari saksi ahli forensik untuk menyimpulkan penyebab kematian korban secara utuh.
Berita Terkait
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
Inovasi Mahasiswa KKN R4 UNTAG SURABAYA: Alat Pemotong Keripik di Desa Dilem
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan