News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 20:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menahan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU, terkait korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR.
  • Praktik korupsi melibatkan pengondisian jatah pokok pikiran dewan dengan komitmen fee 20 persen dari anggaran proyek.
  • Penahanan ini merupakan pengembangan dari OTT Maret 2025, di mana uang muka proyek tetap dicairkan meski Pemda OKU bermasalah.

Praktik kotor ini semakin menjadi-jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah anggota dewan menagih fee proyek yang telah dijanjikan.

Nopriansyah kemudian menjanjikan jatah tersebut akan cair dari uang muka sembilan proyek yang telah diatur.

Meskipun Pemda OKU saat itu mengalami masalah cash flow karena prioritas pembayaran THR dan TPP, pencairan uang muka proyek tetap dipaksakan.

“Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, MFR mencairkan uang muka. Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” beber Asep.

Pada 13 Maret 2025, uang sebesar Rp2,2 miliar dari pencairan uang muka proyek diserahkan kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen fee.

“Saudara AT alias AG bersama-sama Tersangka MFZ yang sudah disidangkan dan serta Saudara MSB bersama-sama dengan Saudara ASS dalam hal ini sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara Negara,” papar Asep.

“Di sisi lain, ada peran dari Saudara RV dan Saudara PW, masing-masing merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU, yang secara bersama-sama dengan Tersangka NOP, Tersangka FJ, Tersangka MFR dan Tersangka UM, telah menerima pemberian uang dari pihak swasta,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Ahmat Toha dan Mendra SB sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?

Load More