- KPK menahan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU, terkait korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR.
- Praktik korupsi melibatkan pengondisian jatah pokok pikiran dewan dengan komitmen fee 20 persen dari anggaran proyek.
- Penahanan ini merupakan pengembangan dari OTT Maret 2025, di mana uang muka proyek tetap dicairkan meski Pemda OKU bermasalah.
Praktik kotor ini semakin menjadi-jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah anggota dewan menagih fee proyek yang telah dijanjikan.
Nopriansyah kemudian menjanjikan jatah tersebut akan cair dari uang muka sembilan proyek yang telah diatur.
Meskipun Pemda OKU saat itu mengalami masalah cash flow karena prioritas pembayaran THR dan TPP, pencairan uang muka proyek tetap dipaksakan.
“Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, MFR mencairkan uang muka. Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” beber Asep.
Pada 13 Maret 2025, uang sebesar Rp2,2 miliar dari pencairan uang muka proyek diserahkan kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen fee.
“Saudara AT alias AG bersama-sama Tersangka MFZ yang sudah disidangkan dan serta Saudara MSB bersama-sama dengan Saudara ASS dalam hal ini sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara Negara,” papar Asep.
“Di sisi lain, ada peran dari Saudara RV dan Saudara PW, masing-masing merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU, yang secara bersama-sama dengan Tersangka NOP, Tersangka FJ, Tersangka MFR dan Tersangka UM, telah menerima pemberian uang dari pihak swasta,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Ahmat Toha dan Mendra SB sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
-
Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna
-
Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga
-
AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya
-
Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!
-
Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka
-
Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong
-
Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan