- Pemprov DKI akan menertibkan hunian liar di lahan makam untuk kuburan baru.
- Ratusan keluarga yang tinggal di sana meminta direlokasi ke rumah susun layak.
- Pemerintah menampung aspirasi warga dan memberikan batas waktu dua minggu untuk pengosongan.
Suara.com - Ratusan keluarga yang telah puluhan tahun mendiami hunian liar di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jakarta Timur, kini menghadapi ketidakpastian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan area tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan lahan makam baru.
Menghadapi rencana relokasi, warga menyampaikan satu permintaan utama: dipindahkan ke rumah susun (rusun) yang layak dan terjangkau.
Menurut Sekretaris RW 02, Sa'il, keberadaan hunian liar di TPU Kebon Nanas bukanlah hal baru dan sudah ada sejak sekitar 30 tahun lalu. Saat ini, tercatat lebih dari seratus kepala keluarga (KK) yang menetap di sana.
"Di komplek kuburan Cina yang besar saja sudah di atas 80 KK," ungkap Sa'il saat ditemui Suara.com di kediamannya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas warga adalah pendatang dan korban penggusuran dari tempat lain yang terpaksa mencari hunian terjangkau karena faktor ekonomi.
"Rakyat cari yang terjangkau, dia tidak berpikir ini kuburan atau apa. Itu karena faktor ekonomi," jelasnya.
Dilema dan Tuntutan Relokasi
Rencana penertiban ini menempatkan warga dalam dilema. Di satu sisi, mereka memahami kebutuhan mendesak akan lahan pemakaman. Di sisi lain, mereka khawatir kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, karena sebagian warga berdagang di sekitar area TPU.
"Seandainya mereka bertahan, warga mau dikubur di mana? Tapi kalau diserahkan, mereka mau dikemanakan?" tutur Sa'il.
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
Oleh karena itu, warga sepakat untuk meminta relokasi ke rusun yang biayanya terjangkau bagi kalangan ekonomi lemah seperti mereka.
"Pemerintah harus mencarikan rumah susun yang layak dan masyarakatnya mampu membayar," katanya.
Respons Pemprov DKI
Sa'il mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah merespons positif permintaan tersebut, meskipun lokasinya belum ditentukan. Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan aparat setempat untuk mendirikan posko aspirasi, seiring dengan batas waktu dua minggu bagi warga untuk mengosongkan area.
"Lurah atau Camat akan mempersiapkan posko untuk menampung keinginan masyarakat. Ini memang bukan hanya masalah di Jakarta Timur, tapi seluruh DKI kekurangan lahan makam," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus