- Pemprov DKI akan menertibkan hunian liar di lahan makam untuk kuburan baru.
- Ratusan keluarga yang tinggal di sana meminta direlokasi ke rumah susun layak.
- Pemerintah menampung aspirasi warga dan memberikan batas waktu dua minggu untuk pengosongan.
Suara.com - Ratusan keluarga yang telah puluhan tahun mendiami hunian liar di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jakarta Timur, kini menghadapi ketidakpastian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan area tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan lahan makam baru.
Menghadapi rencana relokasi, warga menyampaikan satu permintaan utama: dipindahkan ke rumah susun (rusun) yang layak dan terjangkau.
Menurut Sekretaris RW 02, Sa'il, keberadaan hunian liar di TPU Kebon Nanas bukanlah hal baru dan sudah ada sejak sekitar 30 tahun lalu. Saat ini, tercatat lebih dari seratus kepala keluarga (KK) yang menetap di sana.
"Di komplek kuburan Cina yang besar saja sudah di atas 80 KK," ungkap Sa'il saat ditemui Suara.com di kediamannya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas warga adalah pendatang dan korban penggusuran dari tempat lain yang terpaksa mencari hunian terjangkau karena faktor ekonomi.
"Rakyat cari yang terjangkau, dia tidak berpikir ini kuburan atau apa. Itu karena faktor ekonomi," jelasnya.
Dilema dan Tuntutan Relokasi
Rencana penertiban ini menempatkan warga dalam dilema. Di satu sisi, mereka memahami kebutuhan mendesak akan lahan pemakaman. Di sisi lain, mereka khawatir kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, karena sebagian warga berdagang di sekitar area TPU.
"Seandainya mereka bertahan, warga mau dikubur di mana? Tapi kalau diserahkan, mereka mau dikemanakan?" tutur Sa'il.
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
Oleh karena itu, warga sepakat untuk meminta relokasi ke rusun yang biayanya terjangkau bagi kalangan ekonomi lemah seperti mereka.
"Pemerintah harus mencarikan rumah susun yang layak dan masyarakatnya mampu membayar," katanya.
Respons Pemprov DKI
Sa'il mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah merespons positif permintaan tersebut, meskipun lokasinya belum ditentukan. Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan aparat setempat untuk mendirikan posko aspirasi, seiring dengan batas waktu dua minggu bagi warga untuk mengosongkan area.
"Lurah atau Camat akan mempersiapkan posko untuk menampung keinginan masyarakat. Ini memang bukan hanya masalah di Jakarta Timur, tapi seluruh DKI kekurangan lahan makam," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu