- Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menolak mundur untuk menjaga marwah dan tatanan organisasi NU.
- Sikap ini didasari pelanggaran AD/ART oleh pihak yang ingin memberhentikan dirinya dari jabatan.
- Pergantian Ketua Umum hanya sah melalui Muktamar, bukan keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, memberikan respons tegas di tengah dinamika internal yang menyorot posisinya. Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya, dengan alasan utama untuk menjaga marwah dan tatanan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Sikapnya ini didasari oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang menurutnya telah dilanggar oleh pihak-pihak yang menginginkan dirinya lengser.
Gus Yahya menegaskan bahwa fondasi organisasi harus ditegakkan sekuat mungkin.
“Kita semua bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Menanggapi berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya, Gus Yahya menyatakan keterbukaannya untuk diperiksa dan diproses.
Namun, ia mensyaratkan bahwa semua proses tersebut harus berjalan sesuai dengan koridor dan mekanisme organisasi yang sah, bukan melalui manuver di luar aturan.
“Apapun tuduhan-tuduhan yang ada, silakan buktikan dan mari kita proses sesuai tatanan organisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya membeberkan alasan fundamental mengapa upaya untuk memberhentikan dirinya di tengah jalan tidak dapat dibenarkan secara aturan.
Ia menjelaskan bahwa posisi Ketua Umum adalah mandataris Muktamar, forum pengambilan keputusan tertinggi di Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu
Oleh karena itu, pergantian kepemimpinan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Muktamar.
Proses menuju Muktamar itu sendiri, menurut AD/ART, memiliki syarat yang ketat. Forum tertinggi itu hanya bisa terselenggara jika dipimpin secara bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum.
“Muktamar itu dipilih oleh muktamirin,” tegasnya, merujuk pada para peserta yang memiliki hak suara dalam Muktamar.
Gus Yahya kemudian menyoroti keputusan yang disebut-sebut berasal dari Rapat Harian Syuriyah terkait posisinya. Ia tidak menampik bahwa Rapat Harian Syuriyah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kewenangan tersebut terbatas pada agenda-agenda organisasi, dan secara tegas tidak mencakup pemberhentian seorang mandataris Muktamar seperti Ketua Umum.
Karena itu, ia menyimpulkan bahwa setiap keputusan yang keluar dari forum tersebut yang menyangkut jabatannya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum secara organisasi.
Berita Terkait
-
Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar
-
Geger Audit PBNU, KPK Siap Turun Tangan Usut Dugaan Aliran Duit Korupsi Mardani Maming
-
KPK Bergerak! Telusuri Jejak 'Uang Panas' Mardani Maming ke PBNU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Seluruh Titik Banjir di Jakarta Telah Surut, BPBD Tetap Imbau Warga Waspada
-
Rutin Sidak SPPG Selama Setahun, BGN Klaim Kualitas MBG Terus Membaik
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta