Gubernur Pramono Anung saat meninjau lokasi kejadian kebakaran Kemayoran pada Selasa (9/12/2025). (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi kebakaran gedung di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025).
- Pemprov DKI menjamin menanggung seluruh biaya pemakaman korban meninggal serta biaya pengobatan korban luka.
- Pramono telah menginstruksikan dinas terkait menyiapkan lahan pemakaman yang mungkin tidak terpusat di satu TPU.
Ia menegaskan bahwa ranah investigasi, termasuk memastikan jumlah korban dan kronologi peristiwa, merupakan kewenangan penuh pihak kepolisian.
"Hal yang berkaitan dengan peristiwa di lapangannya, jumlah yang meninggal, peristiwa apa dan sebagainya, tentunya ini kewenangan tanggung jawab Polri."
Komentar
Berita Terkait
-
Geram Gedung 6 Lantai Tanpa Jalur Evakuasi, Pramono Anung Beri Peringatan Keras ke Pemilik Usaha
-
Korban Kebakaran Terra Drone Bertambah Jadi 22 Orang, Titik Api Berasal dari Lantai 1
-
Baterai Drone Diduga Pemicu Kebakaran Maut di Jakpus, 22 Karyawan Tewas Terjebak Asap Pekat
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Putih: Data Korban Beredar di Medsos
-
Detik-detik Mencekam Karyawan Terjebak Kebakaran Kantor di Kemayoran Berjuang Selamat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April