- Terdakwa Laras Faizati menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan pada 5 Januari 2026 terkait dugaan penghasutan kerusuhan 2025.
- Laras menegaskan ia hanya mengkritik kematian pengemudi ojol melalui Instagram story, bukan melakukan tindakan kriminal.
- Ia menyatakan kasusnya menciptakan efek gentar sistemik pada perempuan yang berani bersuara, meminta pembebasan.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menegaskan dirinya bukan kriminal. Penegasan itu ia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Dalam nota pembelaan itu, Laras menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara perempuan yang berani menyampaikan kritik di ruang publik.
Di hadapan majelis hakim, Laras juga menekankan bahwa dirinya bukan figur berpengaruh, bukan pula tokoh publik dengan jangkauan besar di media sosial.
Ia menyebut kritik yang ia sampaikan hanya melalui unggahan Instagram story yang bersifat sementara.
“Saya bukan siapa-siapa. Saya bukan seorang dengan pengaruh besar. Saya bukan influencer atau selebgram. Saya memposting kritikan saya di fitur Instagram story yang hilang dalam waktu 24 jam,” ujar Laras.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan kriminal sebagaimana yang kerap dikaitkan dengan keresahan publik.
Menurutnya, satu-satunya hal yang ia lakukan adalah menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob Polri.
“Saya tidak membunuh, saya tidak melindas. Saya tidak korupsi, saya tidak narkoba. Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi suatu kelalaian yang merenggut nyawa suatu manusia dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal,” katanya.
Dalam pledoi tersebut, Laras juga mempertanyakan mengapa dirinya harus mendekam di penjara berbulan-bulan dan terancam tuntutan satu tahun penjara hanya karena menyampaikan kritik, sementara anggota Brimob Polri yang merenggut nyawa almarhum Affan Kurniawan justru menerima hukuman lebih ringan.
Baca Juga: Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
“Kritik bukan kriminal. Namun saya harus mendekam di penjara berbulan-bulan dan diberi rencana tuntutan oleh jaksa satu tahun masa tahanan,” ucapnya.
Laras juga mengungkap dampak luas kasusnya terhadap perempuan lain, khususnya sesama tahanan perempuan yang ia temui selama menjalani masa penahanan.
Ia menyebut banyak perempuan menjadi takut bersuara setelah melihat apa yang menimpanya.
“Aduh udah Mbak, lain kali nggak usah tulis-tulis opini atau kritik di sosial media. Mbak cewek, bahaya,” kata Laras menirukan respons yang kerap ia terima.
Menurut Laras, ketakutan tersebut bukan hanya dirasakan oleh perempuan dewasa, tetapi juga ditularkan kepada anak-anak dan generasi muda yang justru didorong untuk diam.
“Ini kah yang negara kita mau? Rakyatnya yang pasrah dan tidak berpikir kritis, perempuan yang diam, dan juga pemuda yang bungkam, dan masyarakat takut yang beropini?” ujarnya.
Berita Terkait
-
Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya
-
Pledoi Laras Faizati Getarkan Ruang Sidang, Disambut Isak Tangis dan Tepuk Tangan
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan