- Terdakwa Laras Faizati menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan pada 5 Januari 2026 terkait dugaan penghasutan kerusuhan 2025.
- Laras menegaskan ia hanya mengkritik kematian pengemudi ojol melalui Instagram story, bukan melakukan tindakan kriminal.
- Ia menyatakan kasusnya menciptakan efek gentar sistemik pada perempuan yang berani bersuara, meminta pembebasan.
Ia menilai kriminalisasi terhadap suara perempuan akan melahirkan efek gentar yang sistemik dan membahayakan demokrasi.
Karena itu, Laras meminta majelis hakim memutus mata rantai pembungkaman tersebut.
“Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi,” kata Laras.
Di bagian akhir pledoi, Laras menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.
Dengan suara bergetar, ia memohon agar pengadilan menegakkan kembali keadilan bagi masyarakat kecil dan perempuan yang bersuara.
“Yang Mulia yang maha bijaksana, wakil dari Tuhan, saya mohon bebaskan saya dan tegakkan kembali palu keadilan untuk masyarakat kecil, pemuda bangsa, dan perempuan yang bersuara,” ujarnya.
Ia juga berharap putusan pengadilan dapat menjadi penanda bahwa negara tetap menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berekspresi dan berdaulat.
“Yang Mulia, saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang yang aman untuk perempuan bersuara, berekspresi, dan berdaulat,” pintanya.
Pledoi yang ditulis dari dalam tahanan tersebut dibacakan Laras selama sekitar 30 menit dan meninggalkan kesan mendalam bagi pengunjung sidang.
Baca Juga: Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
Orang tua, kerabat, hingga aktivis HAM yang hadir tampak berkaca-kaca hingga memberikan tepuk tangan meriah sebagai bentuk dukungan usai Laras selesai membacakan nota pembelaan tersebut.
Berita Terkait
-
Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya
-
Pledoi Laras Faizati Getarkan Ruang Sidang, Disambut Isak Tangis dan Tepuk Tangan
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa