News / Nasional
Senin, 05 Januari 2026 | 15:54 WIB
Laras Faizati membacakan pledoi atau nota pembelaannya, Senin (5/1/2026) siang. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Terdakwa Laras Faizati menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan pada 5 Januari 2026 terkait dugaan penghasutan kerusuhan 2025.
  • Laras menegaskan ia hanya mengkritik kematian pengemudi ojol melalui Instagram story, bukan melakukan tindakan kriminal.
  • Ia menyatakan kasusnya menciptakan efek gentar sistemik pada perempuan yang berani bersuara, meminta pembebasan.

Ia menilai kriminalisasi terhadap suara perempuan akan melahirkan efek gentar yang sistemik dan membahayakan demokrasi.

Laras Faizati saat hendak menjalani persidangan. (Suara.com/Yasir)

Karena itu, Laras meminta majelis hakim memutus mata rantai pembungkaman tersebut.

“Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi,” kata Laras.

Di bagian akhir pledoi, Laras menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.

Dengan suara bergetar, ia memohon agar pengadilan menegakkan kembali keadilan bagi masyarakat kecil dan perempuan yang bersuara.

“Yang Mulia yang maha bijaksana, wakil dari Tuhan, saya mohon bebaskan saya dan tegakkan kembali palu keadilan untuk masyarakat kecil, pemuda bangsa, dan perempuan yang bersuara,” ujarnya.

Ia juga berharap putusan pengadilan dapat menjadi penanda bahwa negara tetap menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berekspresi dan berdaulat.

“Yang Mulia, saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang yang aman untuk perempuan bersuara, berekspresi, dan berdaulat,” pintanya.

Pledoi yang ditulis dari dalam tahanan tersebut dibacakan Laras selama sekitar 30 menit dan meninggalkan kesan mendalam bagi pengunjung sidang.

Baca Juga: Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!

Orang tua, kerabat, hingga aktivis HAM yang hadir tampak berkaca-kaca hingga memberikan tepuk tangan meriah sebagai bentuk dukungan usai Laras selesai membacakan nota pembelaan tersebut.

Load More