News / Nasional
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:42 WIB
Suasana persidangan kasus demonstrasi agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Orang tua terdakwa demonstrasi berharap anaknya tidak menjalani Ramadan di penjara setelah tuntutan satu tahun.
  • Terdakwa berinisial MA ditangkap di dekat Polres Jakarta Utara saat hendak pulang ke rumah.
  • Para terdakwa didakwa Pasal 214 KUHP terkait melawan pejabat saat demonstrasi Agustus 2025.

Kematian Affan membuat aksi semakin meluas. Massa kemudian menggelar unjuk rasa di depan Markas Brimob di Kwitang.

Aksi juga berlangsung di sejumlah markas kepolisian lainnya, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara.

Load More