News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:05 WIB
Sebanyak 60 terdakwa kasus demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Enam puluh terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 15 Januari 2026.
  • Terdakwa Galih Dimas Aliandra menyatakan hanya melihat kejadian dan mengalami kekerasan saat diamankan serta diperiksa.
  • Galih memohon keringanan hukuman kurungan satu tahun karena ia merupakan tulang punggung keluarga yang tidak bersalah.

“Saya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hukuman tersebut terlalu berat bagi seorang rakyat kecil yang tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan dan tidak memiliki niat jahat,” ujarnya.

Galih juga menyesal karena saat itu ia berada di tempat dan waktu yang salah. Sejauh ini, kurungan penjara yang dialaminya telah menjadi pembelajaran hidup agar ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi saya,” pungkasnya.

Load More