News / Nasional
Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:28 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy saat jumpa pers berkala mengenai penanganan dampak banjir bandang dan longsor. (dok. Sekretariat Presiden)
Baca 10 detik
  • Rencana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mengemuka, namun Istana menyatakan masih tahap wacana awal.
  • Tujuan utama RUU ini adalah mendorong akuntabilitas platform digital terhadap konten asing dan ancaman AI.
  • Menteri Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi persiapan RUU atas arahan Presiden untuk menghadapi propaganda luar.

Lebih jauh, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung kepada dirinya dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk mulai memikirkan langkah-langkah strategis terkait pembentukan RUU ini.

Ia juga menyoroti bahwa banyak negara lain telah memiliki payung hukum serupa untuk melindungi kedaulatan informasi mereka dari serangan disinformasi dan propaganda asing, sebuah fenomena yang dampaknya juga sangat dirasakan oleh Indonesia.

Load More