- Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan banyak anggota DPR RI merupakan lulusan pendidikan nonformal seperti Paket C.
- PKBM dinilai krusial mengatasi angka putus sekolah akibat faktor ekonomi, budaya, dan geografis di Indonesia.
- Pemerintah akan memperluas layanan PKBM, mengintegrasikannya dengan keterampilan, serta memperketat pengawasan administrasi BOP.
Ekspansi Layanan PKBM Hingga ke Luar Negeri
Melihat besarnya urgensi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melakukan langkah ekspansif.
Pemerintah tidak hanya akan memperkuat PKBM di dalam negeri, tetapi juga memperluas jangkauan layanan pendidikan nonformal ini hingga ke luar negeri untuk melayani warga negara Indonesia (WNI) yang berada di perantauan.
Fokus utama penguatan ini diarahkan pada program kesetaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA), yang akan diintegrasikan dengan berbagai kursus keterampilan (vocational skills).
Tujuannya agar lulusan PKBM tidak hanya mengantongi ijazah, tetapi juga memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Sebagai bukti nyata efektivitas PKBM, Mu’ti menceritakan pengalamannya saat mengunjungi sebuah PKBM di Jawa Barat.
Ia melihat antusiasme masyarakat yang sangat besar terhadap pendidikan alternatif ini.
“Ya pesertanya ratusan dan paling banyak mengikuti Paket C," kata dia.
Penataan Administrasi dan Pengawasan BOP
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah di Sumbar-Sumut Mulai Normal 100 persen, di Aceh Baru 95 persen
Kendati memberikan dukungan penuh terhadap PKBM, Mendikdasmen juga memberikan catatan tegas terkait tata kelola.
Mengingat seluruh peserta program kesetaraan mendapatkan dukungan dana melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), Mu’ti tidak ingin ada celah untuk praktik kecurangan atau penyimpangan administrasi.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penataan yang lebih ketat agar kualitas akademik pendidikan nonformal setara dengan pendidikan formal.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktik "loncat jenjang" yang sempat marak di masa lalu demi mendapatkan ijazah secara instan.
“Tidak boleh ada yang lompat-lompat jenjang. Kami pastikan soal itu."
Strategi Meningkatkan Rata-rata Lama Belajar
Berita Terkait
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah di Sumbar-Sumut Mulai Normal 100 persen, di Aceh Baru 95 persen
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu
-
Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya
-
Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
-
KSAL: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor Cisarua Sedang Jalani Latihan Pengamanan Perbatasan
-
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan