- Pakar Dr. Geofakta Razali khawatir kriminalisasi profesional BUMN ciptakan ketakutan sistemik pengambilan keputusan bisnis.
- Kasus Arief Pramuhanto menunjukkan kecenderungan mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik.
- Kondisi ini dapat membunuh daya saing BUMN sebab profesional akan menghindari inovasi tanpa perlindungan *Business Judgment Rule*.
Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto beresiko mengalami kerugian apabila tidak segera merespons tren kriminalisasi terhadap para profesional yang telah berkontribusi dalam memperbaiki kinerja bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pakar psikologi komunikasi Dr. Geofakta Razali menilai tren kriminalisasi terhadap profesional yang tulus membangun BUMN akan menimbukan ketakutan sistemik di kalangan Sumber Daya Manusia terbaik bangsa.
“Saat ini muncul kekhawatiran bahwa sejumlah kasus hukum dipersepsikan publik sebagai upaya pencarian kambing hitam. Pada akhirnya ini bisa membuat individu terbaik takut mengambil keputusan bisnis,” ujar Geofakta di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Geo mencontohkan sejumlah kasus para profesional di BUMN yang dikriminalisasi dengan motif mencari kambing hitam antara lain Dirut PT Pelindo II (Persero) RJ Lino hingga Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
“Mereka itu para profesional yang bekerja secara profesional untuk memajukan BUMN. Nah kini ada hal yang memperburuk keadaan yakni mengkambinghitamkan komisaris BUMN dalam kasus Arief Pramuhanto,” paparnya.
Arief Pramuhanto adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma yang menjabat sebagai Komisaris anak usaha, PT Indofarma Global Medika (IGM).
Meski tak terbukti menerima aliran dana, tak memiliki kewenangan operasional, dan secara formil telah menjalankan fungsi pengawasan, Arief tetap divonis bersalah.
Geo melihat ada kecenderungan sistemik untuk mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik akan “kambing hitam”.
Dalam psikologi organisasi, kata dia, hal ini dikenal sebagai scapegoating bias, kebutuhan kolektif untuk menunjuk figur simbolik ketika sistem mengalami kegagalan.
Baca Juga: Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia
Geo juga menilai kasus Arief dan beberapa kasus serupa dapat dipandang sebagai anomali hukum yang mengusik rasa keadilan, dimana seorang profesional ditarik ke pusaran pidana bukan dalam kepasitasnya sebagai Direksi yang melakukan eksekusi harian, melainkan murni dalam kapasitasnya sebagai Komisaris di sebuah anak usaha BUMN.
“Pada level permukaan, menjerat Komisaris ke ranah pidana terlihat sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Namun jika dibaca mendalam, anomali ini mengungkap problem komunikasi institusional yang serius,” jelasnya.
Lebih jauh Geo mengingatkan Komisaris itu secara struktural bukanlah pengelola operasional. Secara normatif, perannya dibatasi oleh regulasi dan prinsip tata kelola Perusahaan. Intinya, Komisaris hanya mengawasi dan memberi nasihat.
Namun, lanjutnya, bias sistemik membuat publik terjebak dalam bingkai seperti dalam kasus Arief sebagai Dirut di BUMN harus menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas perkara yang terjadi di anak usaha BUMN, meskipun secara hukum dan organisasi kewenangannya terbatas
Repotnya, lanjut dia, logika hukum itu runtuh oleh satu asumsi psikologis yang berbahaya kalau terjadi kerugian, pasti ada yang lalai. Kalau ada yang lalai, harus ada yang dihukum. “Ini adalah bentuk outcome bias, yakni menilai benar-salah keputusan bukan dari proses dan niatnya, tetapi pada hasil akhirnya,” ujarnya.
Padahal dunia bisnis modern mengenal Business Judgment Rule (BJR) yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prinsip yang justru dibangun untuk melindungi pengambil keputusan dari kriminalisasi risiko.
Berita Terkait
-
Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
21 Hunian Sementara Jadi Titik Awal Warga Aceh Bangkit Pascabencana
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN