- Seorang mahasiswi Yogyakarta menggagalkan penjambretan dengan menabrakkan motornya, menyebabkan pelaku jatuh dan berhasil ditangkap warga.
- Pelaku penjambretan, WY (38), diketahui merupakan residivis yang baru keluar penjara dan motornya curian.
- Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta atas kasus pencurian ponsel tersebut.
"Ternyata motor yang digunakan oleh terduga pelaku, setelah kami cek identitasnya, ternyata motor ini adalah hasil curian juga di wilayah Banguntapan (Bantul)," ungkapnya.
Saat ini Polsek Umbulharjo tengah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan pencurian motor.
Adapun pelaku mengaku nekat mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di tahanan. Pelaku diancam dengan Pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp 500 juta," ujarnya.
Terkait dengan dugaan perkara lain yang muncul usai korban menyelamatkan harta benda itu, kata Kapolsek pihaknya masih berkonsentrasi pada satu kasus yakni pencurian.
"Kami masih konsen dalam kasus pencuriannya saja dulu," tegas Kapolsek.
Berita Terkait
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
-
Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka
-
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu