News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:33 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya ketidakteraturan data dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap data PBI JKN tidak akurat, banyak peserta kaya menikmati iuran gratis negara.
  • Pemerintah akan rekonsiliasi data 11 juta peserta PBI dalam tiga bulan, melibatkan BPJS Kesehatan dan BPS.
  • Pelayanan pasien kritis dipastikan tetap berjalan tiga bulan ke depan selama masa penataan ulang data peserta PBI.

Budi mengimbau masyarakat mampu yang masuk desil atas untuk secara sadar berpindah menjadi peserta mandiri agar jatah iuran gratis negara tepat sasaran.

“Tapi dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, ‘Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp42.000," kata dia.

"Masa enggak bisa bayar Rp42.000 orang desil 10?’ Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu. Nah, ini akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan dan ini adalah salah satu keputusan dari rapat kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi mengetuk palu kesepakatan antara DPR dan Pemerintah terkait polemik kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dalam kesimpulan rapat, diputuskan bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI yang sempat dinonaktifkan akan tetap dijamin oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Konsultasi Lintas Komisi (Komisi VIII, IX, dan XI) bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dasco menegaskan, bahwa poin utama kesepakatan ini adalah memastikan tidak ada masyarakat miskin atau pasien penyakit berat yang terhenti pengobatannya akibat masalah administrasi data.

"DPR dan Pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Dasco saat membacakan poin pertama kesimpulan rapat.

Baca Juga: Cara Pindah Akun JKN Mobile ke Handphone Baru

Load More