- Aria Bima (PDIP) menyatakan Presiden Jokowi tetap memiliki tanggung jawab konstitusional atas UU KPK 2019 meskipun sebagai pribadi sudah selesai.
- Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif murni DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani undang-undang tersebut.
- Aria Bima mendorong revisi RUU KPK ke depan harus lebih progresif, mencakup pengawasan kebocoran SDA bernilai triliunan rupiah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, memberikan komentar menohok terkait pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 merupakan murni inisiatif DPR.
Aria Bima menegaskan, bahwa seorang kepala negara tidak bisa begitu saja lepas tangan dari kebijakan yang lahir di masa kepemimpinannya.
Ia menanggapi persepsi yang menilai Jokowi seolah sedang "cuci tangan" atas pelemahan institusi antikorupsi tersebut.
Menurutnya, meskipun kekinian Jokowi sudah tidak menjabat, beban tanggung jawab konstitusional sebagai pucuk pimpinan negara saat itu tetap melekat.
"Saya kira sebagai Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara... Nah kalau sebagai Pak Jokowi (pribadi) ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Politisi senior PDIP ini menekankan bahwa secara personal, Jokowi mungkin bisa merasa tugasnya telah usai.
Namun, dalam sistem ketatanegaraan, setiap undang-undang yang disahkan—termasuk UU KPK—melibatkan peran presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Saat ditanya lebih lanjut apakah itu berarti Jokowi harus tetap bertanggung jawab secara moral dan politik, Aria Bima menjawab tegas.
"Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden (tetap ada tanggung jawab)," imbuhnya.
Baca Juga: PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
Selain soal tanggung jawab kepemimpinan, Aria juga menyoroti substansi revisi UU KPK ke depan.
Ia sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar KPK kembali diperkuat, namun ia tidak ingin regulasi tersebut hanya sekadar kembali ke versi lama.
Ia mendorong agar UU KPK versi baru nanti jauh lebih progresif, terutama untuk menjangkau kebocoran di sektor sumber daya alam (SDA) yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.
"RUU KPK jangan dikembalikan yang lama, harus lebih progresif. Karena per tahun kita hampir kehilangan sekitar 2.000 triliun dari sumber daya mineral yang bisa tidak terjangkau dengan undang-undang yang ada," paparnya.
Ia menegaskan, tugas KPK ke depan harus diperluas.
"RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional