- Aria Bima (PDIP) menyatakan Presiden Jokowi tetap memiliki tanggung jawab konstitusional atas UU KPK 2019 meskipun sebagai pribadi sudah selesai.
- Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif murni DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani undang-undang tersebut.
- Aria Bima mendorong revisi RUU KPK ke depan harus lebih progresif, mencakup pengawasan kebocoran SDA bernilai triliunan rupiah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, memberikan komentar menohok terkait pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 merupakan murni inisiatif DPR.
Aria Bima menegaskan, bahwa seorang kepala negara tidak bisa begitu saja lepas tangan dari kebijakan yang lahir di masa kepemimpinannya.
Ia menanggapi persepsi yang menilai Jokowi seolah sedang "cuci tangan" atas pelemahan institusi antikorupsi tersebut.
Menurutnya, meskipun kekinian Jokowi sudah tidak menjabat, beban tanggung jawab konstitusional sebagai pucuk pimpinan negara saat itu tetap melekat.
"Saya kira sebagai Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara... Nah kalau sebagai Pak Jokowi (pribadi) ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Politisi senior PDIP ini menekankan bahwa secara personal, Jokowi mungkin bisa merasa tugasnya telah usai.
Namun, dalam sistem ketatanegaraan, setiap undang-undang yang disahkan—termasuk UU KPK—melibatkan peran presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Saat ditanya lebih lanjut apakah itu berarti Jokowi harus tetap bertanggung jawab secara moral dan politik, Aria Bima menjawab tegas.
"Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden (tetap ada tanggung jawab)," imbuhnya.
Baca Juga: PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
Selain soal tanggung jawab kepemimpinan, Aria juga menyoroti substansi revisi UU KPK ke depan.
Ia sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar KPK kembali diperkuat, namun ia tidak ingin regulasi tersebut hanya sekadar kembali ke versi lama.
Ia mendorong agar UU KPK versi baru nanti jauh lebih progresif, terutama untuk menjangkau kebocoran di sektor sumber daya alam (SDA) yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.
"RUU KPK jangan dikembalikan yang lama, harus lebih progresif. Karena per tahun kita hampir kehilangan sekitar 2.000 triliun dari sumber daya mineral yang bisa tidak terjangkau dengan undang-undang yang ada," paparnya.
Ia menegaskan, tugas KPK ke depan harus diperluas.
"RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi