News / Metropolitan
Rabu, 25 Februari 2026 | 11:36 WIB
Ilustrasi bermain padel (Freepik/freepik)
Baca 10 detik
  • Dinas Citata DKI Jakarta mencatat 185 bangunan padel belum memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) per 23 Februari 2026.
  • Sebanyak 212 bangunan padel di Jakarta telah melengkapi dokumen PBG, menunjukkan sebagian pelaku usaha telah patuh pada regulasi.
  • Gubernur DKI menginstruksikan pembatasan jam operasional dan penghentian izin pembangunan padel baru dekat pemukiman warga.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun memberikan instruksi tegas untuk membatasi jam operasional lapangan padel yang didirikan di lingkungan pemukiman.

Pramono juga menyetop izin pembangunan lapangan padel baru di kawasan pemukiman agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi di kalangan masyarakat.

Load More