News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:21 WIB
Hotman Paris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Pengacara Hotman Paris Hutapea hadir di RDPU Komisi III DPR pada Kamis (26/2/2026) terkait tuntutan hukuman mati kliennya, ABK Fandi Ramadhan.
  • Fandi, yang baru bekerja tiga hari, diduga tidak mengetahui bahwa muatan kardus yang dipindahkannya berisi dua ton narkotika.
  • Hotman meminta Komisi III memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan mati karena minimnya bukti keterlibatan Fandi.

Lebih lanjut, Hotman menyoroti aspek logika dalam bisnis narkoba bernilai triliunan rupiah. Ia menilai tidak masuk akal jika seorang gembong narkoba memercayakan barang senilai Rp4 triliun kepada orang asing yang baru dikenal seperti Fandi.

“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya 4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” pungkasnya.

Load More