- Gubernur DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak mulai berlaku 28 Maret 2026.
- Pemprov DKI Jakarta akan segera menyusun regulasi turunan daerah bersama DPRD untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
- Kebijakan ini fokus mengatasi kerentanan anak terhadap konten elektronik serta revitalisasi ruang publik nyata di Jakarta.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan komitmen penuh untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujar Pramono di Komplek DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dukungan ini sejalan dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut secara resmi sejak Sabtu (28/3/2026) lalu.
Sang politisi senior menyoroti kerentanan anak-anak terhadap konten yang belum layak mereka konsumsi di ruang siber.
Ia mengkhawatirkan dampak psikologis maupun sosial yang muncul apabila pengawasan terhadap akses elektronik anak tidak diperketat.
"Bagaimanapun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa, kemudian dia mengonsumsi yang belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," tutur Pramono.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyusun regulasi pendukung di tingkat daerah.
Pramono memastikan proses perumusan aturan ini akan melibatkan unsur legislatif agar implementasinya berjalan optimal di ibu kota.
"Kami segera akan membuat turunan peraturan, untuk Pemerintah DKI Jakarta, nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," tegasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Chico Hakim selaku Staf Khusus Gubernur menyatakan bahwa sudah ada rancangan tindak lanjut terkait pemberlakuan PP Tunas.
Kebijakan mencakup koordinasi lintas instansi untuk memperkuat literasi digital, serta mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Selain pengetatan di dunia maya, Pemprov DKI juga berkomitmen merevitalisasi taman kota dan ruang terbuka hijau sebagai fasilitas alternatif agar anak-anak lebih aktif berinteraksi secara sosial di dunia nyata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam