- Tim kuasa hukum Andrie Yunus mendesak Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis di Jakarta Pusat.
- Desakan ini meminta Komnas HAM mendorong Jaksa Agung mengusut tuntas kasus penyiraman air keras melalui peradilan umum.
- Peradilan umum diutamakan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas atas dugaan kekerasan oleh oknum aparat intelijen tersebut.
Suara.com - Tim kuasa hukum Andrie Yunus mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengambil langkah konkret dalam mengawal kasus penyiraman air keras yang menimpa klien mereka.
Desakan ini bertujuan agar Komnas HAM segera menerbitkan rekomendasi tertulis demi memastikan proses hukum terhadap oknum anggota BAIS TNI tersebut berjalan secara transparan.
Salah satu tim hukum, Airlangga Julio, menekankan pentingnya keterlibatan Jaksa Agung dalam mengusut tuntas perkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat sipil ini.
"Kami mendorong juga kepada Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis dan di dalamnya mendorong adanya suatu peradilan umum, dan dalam proses ini juga memanggil Jaksa Agung," ujar Airlangga di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung memang memiliki mandat hukum untuk mengkoordinasikan perkara yang bersinggungan dengan unsur pidana militer.
Otoritas tersebut sangat menentukan apakah sebuah kasus akan diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, peradilan umum, atau melalui jalur koneksitas.
Airlangga menegaskan bahwa pengusutan melalui peradilan umum merupakan harga mati demi menjamin akuntabilitas hukum yang lebih terbuka.
Langkah ini diambil agar peristiwa penyiraman zat kimia berbahaya yang diduga dilakukan oleh aparat intelijen tersebut tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
"Kami mendorong agar perkara ini tetap dalam peradilan umum," tegasnya.
Baca Juga: PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
Upaya mendorong keterlibatan Komnas HAM dan Jaksa Agung ini turut diharapkan menjadi titik terang bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan kompensasi serta keadilan yang hakiki.
Hingga saat ini, publik masih terus menyoroti perkembangan kasus tersebut sembari menanti ketegasan institusi penegak hukum dalam menyikapi dugaan kekerasan oleh oknum aparat.
Berita Terkait
-
PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak
-
Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya