News / Metropolitan
Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • WN Korea Selatan rugi Rp1,6 miliar tertipu dua WN Liberia pelaku penipuan modus Black Dollar.
  • Pelaku meyakinkan korban dengan demonstrasi "mencuci" tumpukan kertas hitam menjadi dolar asli.
  • Polisi meringkus I dan DST, sindikat ini menarget WNA dengan iming-iming penggandaan uang dolar.

Kini, I dan DST harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, pengejaran masih terus dilakukan terhadap satu pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Apa Itu Modus Black Dollar?

Sebagai informasi, Black Dollar adalah modus penipuan klasik yang menjanjikan penggandaan uang. Pelaku biasanya menunjukkan kertas hitam seukuran uang kertas yang diklaim sebagai uang asli yang sengaja dilapisi karbon/zat warna untuk mengelabui petugas bea cukai. Korban kemudian diminta membeli cairan kimia mahal untuk "membersihkan" kertas-kertas tersebut menjadi mata uang asli.

Load More