News / Internasional
Rabu, 15 April 2026 | 15:57 WIB
Ilustrasi demonstrasi. (Pexels.com/Mohamed Elamine M'siouri)
Baca 10 detik
  • Petisi warga Eropa berhasil mengumpulkan lebih dari satu juta tanda tangan untuk menangguhkan perjanjian kemitraan dengan Israel.
  • Dukungan masyarakat di Uni Eropa ini menuntut tindakan resmi atas tuduhan pelanggaran HAM berat di Jalur Gaza.
  • Pencapaian satu juta tanda tangan memberikan legitimasi hukum bagi Komisi Eropa untuk meninjau kembali hubungan bilateral tersebut.

Suara.com - Gelombang protes terhadap kebijakan Israel di Jalur Gaza kini memasuki babak baru melalui jalur birokrasi resmi di benua biru. Sebuah petisi warga di Eropa yang mendesak penangguhan penuh perjanjian kemitraan antara Uni Eropa dan Israel menembus lebih dari satu juta tanda tangan.

Capaian itu diraih hanya dalam waktu tiga bulan sejak kampanye diluncurkan, menandakan adanya urgensi yang dirasakan oleh masyarakat sipil di berbagai negara anggota Uni Eropa.

Berdasarkan data pada laman Inisiatif Warga Eropa milik Komisi Eropa, hingga Selasa (13/4/2026) dini hari, jumlah dukungan tercatat mencapai 1.007.331 tanda tangan.

Angka itu melampaui ambang batas minimal untuk pengesahan resmi, yakni satu juta tanda tangan sah, dengan syarat tambahan terpenuhi di sedikitnya tujuh negara anggota.

Pencapaian ini memberikan legitimasi hukum bagi para penggerak petisi untuk menuntut respons formal dari otoritas tertinggi di Brussels.

Lonjakan dukungan ini mencerminkan meningkatnya ketidakpuasan publik di Eropa terhadap kebijakan Israel yang secara luas dinilai sebagai tindakan kriminal, terutama terkait perang genosida dan pelanggaran serius hak asasi manusia di Jalur Gaza.

Para pemilih di kota-kota besar Eropa kini mulai menekan pemimpin mereka untuk mengambil langkah nyata di luar sekadar pernyataan diplomatik.

Dalam penjelasan tujuan kampanye, pihak penyelenggara mengutip penilaian di lingkungan Komisi Eropa bahwa Israel bertanggung jawab atas tingkat korban sipil yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk korban syahid dan luka-luka, disertai pengusiran massal penduduk serta penghancuran sistematis rumah sakit dan fasilitas medis di Gaza.

Data-data ini menjadi landasan utama bagi warga untuk menuntut peninjauan kembali hubungan bilateral.

Baca Juga: Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

Sejumlah laporan Eropa juga menyoroti penerapan blokade menyeluruh terhadap bantuan kemanusiaan oleh Israel.

Praktik ini dinilai berpotensi mengarah pada penggunaan kelaparan sebagai alat perang. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kelompok hak asasi manusia yang melihat adanya pola pelanggaran hukum humaniter internasional yang konsisten di lapangan.

Petisi tersebut menegaskan bahwa Israel telah melanggar secara terang-terangan prinsip dan kewajiban mendasar dalam hukum internasional.

Selain itu, Israel dinilai mengabaikan perintah Mahkamah Internasional, terutama yang berkaitan dengan upaya pencegahan kejahatan genosida.

Kondisi ini dianggap telah memenuhi syarat bagi Uni Eropa untuk mengaktifkan klausul hak asasi manusia yang biasanya tercantum dalam setiap perjanjian kemitraan internasional mereka.

Namun di tengah berbagai temuan tersebut, Uni Eropa dinilai masih mempertahankan perjanjian kemitraan dengan Israel. Perjanjian ini menjadi fondasi hubungan dagang, ekonomi, dan politik kedua pihak.

Load More