News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB
Universitas Indonesia (Dokumentasi ui.ac.id)
Baca 10 detik
  • Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat kasus kekerasan seksual verbal melalui media komunikasi digital pada April 2026.
  • Psikolog Kasandra Putranto menyebut tindakan tersebut merupakan manifestasi pelecehan yang merendahkan martabat dan berdampak serius bagi psikologis korban.
  • Kampus didorong mengoptimalkan Satgas PPKS serta memperkuat edukasi etika komunikasi untuk memutus budaya normalisasi pelecehan seksual secara sistematis.

Berbagai bentuk perilaku seperti komentar seksual, pelecehan melalui pesan singkat, hingga intensi tertentu yang dibalut dalam candaan, sebenarnya merupakan manifestasi dari relasi kekuasaan yang timpang.

Tindakan-tindakan tersebut secara langsung merendahkan martabat individu dan menciptakan lingkungan yang tidak aman.

Dalam konteks teoretis, Kasandra merujuk pada pemikiran ahli untuk menjelaskan spektrum kekerasan ini.

"Liz Kelly (1988) melalui konsep continuum of Sexual Violence menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap ringan seperti komentar verbal sebenarnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas. Di era digital, bentuk-bentuk inovatif semakin kompleks," katanya.

Penjelasan ini menegaskan bahwa tidak ada pelecehan yang "kecil" karena setiap tindakan verbal adalah bagian dari rangkaian kekerasan yang lebih besar.

Peran Satgas PPKS

Menghadapi tantangan ini, pihak universitas dianjurkan untuk tidak hanya bersikap reaktif saat kasus sudah viral. Langkah-langkah komprehensif harus diambil untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain penegakan sanksi disiplin melalui mekanisme yang berlaku, kampus perlu memperkuat edukasi mengenai etika komunikasi dan pentingnya persetujuan.

Optimalisasi peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi krusial. Kampus harus menyediakan saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan sepenuhnya berpihak pada korban.

Baca Juga: Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban

Membangun budaya kampus yang tidak menoleransi pelecehan dalam bentuk apa pun adalah fondasi utama untuk menciptakan ruang belajar yang sehat bagi mahasiswa usia produktif.

Mengenai sanksi berat seperti Drop Out (DO), Kasandra berpendapat bahwa hal tersebut memang bisa menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas untuk memberikan pesan bahwa kampus tidak main-main dengan isu ini.

Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi saja tidak akan cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak dibarengi dengan perubahan budaya dan edukasi yang masif.

Pendekatan yang hanya fokus pada hukuman tanpa upaya pencegahan berisiko membuat kasus serupa berulang di tempat lain.

Proses hukum dan administratif pun harus dijalankan dengan prinsip keadilan.

"Dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal di UI tentu harus melibatkan proses pemeriksaan dan penanganan yang tepat sebelum benar-benar dapat menjatuhkan sanksi," ucap dia.

Load More