- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat kasus kekerasan seksual verbal melalui media komunikasi digital pada April 2026.
- Psikolog Kasandra Putranto menyebut tindakan tersebut merupakan manifestasi pelecehan yang merendahkan martabat dan berdampak serius bagi psikologis korban.
- Kampus didorong mengoptimalkan Satgas PPKS serta memperkuat edukasi etika komunikasi untuk memutus budaya normalisasi pelecehan seksual secara sistematis.
Berbagai bentuk perilaku seperti komentar seksual, pelecehan melalui pesan singkat, hingga intensi tertentu yang dibalut dalam candaan, sebenarnya merupakan manifestasi dari relasi kekuasaan yang timpang.
Tindakan-tindakan tersebut secara langsung merendahkan martabat individu dan menciptakan lingkungan yang tidak aman.
Dalam konteks teoretis, Kasandra merujuk pada pemikiran ahli untuk menjelaskan spektrum kekerasan ini.
"Liz Kelly (1988) melalui konsep continuum of Sexual Violence menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap ringan seperti komentar verbal sebenarnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas. Di era digital, bentuk-bentuk inovatif semakin kompleks," katanya.
Penjelasan ini menegaskan bahwa tidak ada pelecehan yang "kecil" karena setiap tindakan verbal adalah bagian dari rangkaian kekerasan yang lebih besar.
Peran Satgas PPKS
Menghadapi tantangan ini, pihak universitas dianjurkan untuk tidak hanya bersikap reaktif saat kasus sudah viral. Langkah-langkah komprehensif harus diambil untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain penegakan sanksi disiplin melalui mekanisme yang berlaku, kampus perlu memperkuat edukasi mengenai etika komunikasi dan pentingnya persetujuan.
Optimalisasi peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi krusial. Kampus harus menyediakan saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan sepenuhnya berpihak pada korban.
Baca Juga: Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban
Membangun budaya kampus yang tidak menoleransi pelecehan dalam bentuk apa pun adalah fondasi utama untuk menciptakan ruang belajar yang sehat bagi mahasiswa usia produktif.
Mengenai sanksi berat seperti Drop Out (DO), Kasandra berpendapat bahwa hal tersebut memang bisa menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas untuk memberikan pesan bahwa kampus tidak main-main dengan isu ini.
Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi saja tidak akan cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak dibarengi dengan perubahan budaya dan edukasi yang masif.
Pendekatan yang hanya fokus pada hukuman tanpa upaya pencegahan berisiko membuat kasus serupa berulang di tempat lain.
Proses hukum dan administratif pun harus dijalankan dengan prinsip keadilan.
"Dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal di UI tentu harus melibatkan proses pemeriksaan dan penanganan yang tepat sebelum benar-benar dapat menjatuhkan sanksi," ucap dia.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas