News / Metropolitan
Kamis, 16 April 2026 | 12:50 WIB
Lahan sengketa di Tanah Abang yang diperebutkan Kementerian PKP dan ahli waris perorangan. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Kementerian PKP dan kelompok ahli waris yang didukung GRIB Jaya bersengketa atas kepemilikan lahan di dekat Stasiun Tanah Abang.
  • Ahli waris mengklaim lahan seluas 34.690 meter persegi berdasarkan dokumen Verponding Indonesia, sementara pemerintah menegaskan aset tersebut milik negara.
  • Pemerintah membentuk tim khusus untuk menelusuri legalitas dokumen agar pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap berjalan.

Pemerintah juga membentuk tim khusus guna menelusuri legalitas lahan secara menyeluruh dan meminimalisir perluasan potensi konflik.

Load More