News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 14:55 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel pada April 2026.
  • Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengatur besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf publik terkait pengawasan seleksi pimpinan Ombudsman tersebut.

Sebagai imbalan atas 'jasa' pengaturan kebijakan tersebut, Hery Susanto diduga menerima aliran dana panas. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang mengalir ke kantongnya mencapai Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh RM, Direktur PT TSHI.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Load More