- Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari Selasa.
- Pengesahan RUU PPRT ini dilakukan setelah menanti selama 22 tahun sejak usulan awal diajukan pada 2004 silam.
- Aturan ini mencakup 12 poin perlindungan pekerja, termasuk jaminan sosial serta larangan pemotongan upah oleh pihak perusahaan.
"Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," tambah Dasco.
Di lokasi yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kebahagiaan pemerintah atas kelancaran proses pembahasan RUU usul inisiatif DPR ini.
Ia mengungkapkan, bahwa penyelesaian RUU PPRT merupakan salah satu perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi para pekerja.
"Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," tutur Supratman.
Pemerintah juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR serta Badan Legislasi yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan norma-norma perlindungan tersebut.
"Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," pungkas Supratman.
Terdapat 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut adalah 12 poin tersebut:
Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca Juga: KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
Batasan PRT: Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
Perekrutan Online/Offline: Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
Pelatihan Calon PRT: Adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan PRT harus badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina
-
DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Diduga Nekat Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI 'Gigit Jari' Dicegah Imigrasi di Bandara Soetta
-
The Strokes Telanjangi Dosa Amerika Serikat, Kecam Agresi AS-Israel ke Iran
-
Bibit Bom Waktu Harga Pangan Bakal Meroket Imbas Perang AS - Iran Dimulai dari Sini
-
Gencatan Senjata AS-Iran Berakhir 22 April, Begini Analisis Pakar Hubungan Internasional
-
11 Ilmuwan Nuklir Tewas Misterius, DPR AS Bakal Periksa Kementerian Perang
-
Menteri PPPA Bongkar Data Mengejutkan Soal Ketimpangan Gender di Indonesia, Apa Saja?
-
Pengamat Sebut Amerika Serikat 'Kalah' di Perang Iran: Kas Negara Boncos, Tujuan Tak Tercapai
-
Menghitung Efek Domino Perang Iran: Keuangan Rumah Tangga, Harga BBM hingga Cicilan KPR