- Akademi Perempuan NasDem menggelar nonton bareng film "Suamiku Lukaku" di Jakarta pada 4 Juni 2026 sebagai sarana edukasi.
- Kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran publik untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.
- Amelia Anggraini menekankan pentingnya pendampingan korban serta implementasi hukum yang kuat untuk memutus rantai kekerasan domestik secara kolektif.
Suara.com - Akademi Perempuan NasDem kembali menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) film “Suamiku Lukaku” pada 4 Juni 2026 di Jakarta.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026) mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Kampanye dan Pendidikan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dijalankan Akademi Perempuan NasDem sebagai ruang edukasi publik, penguatan kesadaran, sekaligus ajakan untuk membangun keberanian melawan segala bentuk kekerasan.
"Bagi Akademi Perempuan NasDem, upaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup dilakukan melalui regulasi dan penegakan hukum semata," ujar Amelia.
Dia bilang, perubahan harus dimulai dari tumbuhnya kesadaran masyarakat. Karena itu, seni, film, diskusi publik, pendidikan, advokasi, dan penguatan komunitas perlu menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memutus rantai kekerasan.
Menurut dia, Film “Suamiku Lukaku” mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan nyata di sekitar. Kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Banyak korban hidup dalam ketakutan, tekanan psikologis, kontrol, ancaman, bahkan kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang paling privat.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan urusan pribadi. Bukan aib keluarga. Bukan sesuatu yang harus ditutupi," katanya.
Kekerasan adalah pelanggaran martabat manusia, pelanggaran hukum, dan ancaman bagi masa depan bangsa.
Dalam rumah tangga, kekerasan dapat berbentuk kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, penamparan, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit dan luka.
Kekerasan juga dapat berupa kekerasan psikis seperti penghinaan, intimidasi, ancaman, pengendalian berlebihan, isolasi sosial, serta tindakan yang menimbulkan ketakutan dan hilangnya rasa percaya diri korban.
Baca Juga: Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Selain itu terdapat kekerasan ekonomi, seperti menelantarkan kebutuhan keluarga, melarang pasangan bekerja, atau menguasai seluruh sumber keuangan untuk mengendalikan korban.
Kekerasan seksual dalam rumah tangga juga dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan aktivitas seksual yang tidak diinginkan, pemaksaan penggunaan atau penolakan alat kontrasepsi, eksploitasi seksual, serta tindakan seksual yang dilakukan melalui ancaman, tekanan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Semua bentuk kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum," katanya.
Lebih lanjut, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa setiap tahun tercatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pada tahun 2023 saja tercatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24.000 kasus kekerasan terhadap anak. Angka itu diyakini masih jauh di bawah kondisi sebenarnya karena banyak korban yang belum berani melapor.
"Karena itu, kita tidak boleh hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Corpus Uterus: Menelusuri Rahim, Trauma Sejarah, dan Perlawanan Perempuan
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur