Otomotif / Mobil
Jum'at, 26 September 2025 | 18:43 WIB
Ilustrasi STNK. (Wuling.Id)

Supaya surat kuasa semakin sah dan kuat dimata hukum, maka perlu adanya ditempelkan materai senilai Rp 10.000. Setelah itu ditandatangani oleh pemberi kuasa (pemilik kendaraan).

Ketika semua komponen tersebut terpenuhi, Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahun menjadi sah dan dapat digunakan untuk mengurus di kantor Samsat setempat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More