Suara.com - Pemberian uang dalam jumlah besar oleh pemerintah kepada 27 Badan Usaha Milik Negara harus disertai dengan pengawasan yang ketat dari semua pihak. Pengamat ekonomi dari Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika mengatakan, pengawasan harus dilakukan karena dana yang dikucurkan cukup besar yaitu Rp37 triliun.
Kata dia, dana penyertaan modal negara itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN. Karena itu, pengawasan ketat harus dilakukan oleh sejumlah pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan dan juga DPR.
“Sebagaiknya jangan sedikit-sedikit curiga dengan pemberiaan dana besar kepada BUMN ini. Kita lihat sisi positifnya saja. BUMN itu salah satu pelaku ekonomi yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Tahun lalu hanya dapat sekitar Rp5 trilun. Dana itu akan digunakan BUMN untuk memperbaiki kinerjanya,” kata Erani kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/2/2015).
Kata dia, 27 BUMN yang menerima dana penyertaan modal negara juga harus transaparan dalam menggunakan dana tersebut. Ahmad Erani berharap, dengan adanya tambahan dana ini maka 27 BUMN tersebut bisa menigkatkan kinerjanya terutama BUMN yang mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan publik.
Dinihari tadi, Komisi VI DPR-RI menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada 27 badan usaha milik negara atau BUMN dalam RAPBN-P Tahun 2015 senilai Rp37,276 triliun.
"Dari 35 BUMN yang diusulkan, Komisi VI memutuskan menyetujui suntikan dana PMN kepada 27 perusahaan, dengan berbagai catatan dan rekomendasi," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz.
Menurut Hafisz, kucuran dana sebesar Rp37,276 triliun terdiri atas Rp36,07 triliun dalam bentuk PMN tunai (cash) dan Rp1,206 triliun nontunai (noncash).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga