Minat warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) berkurang drastis setelah pemerintah setempat menaikkan upah minimum. Banyaknya lowongan pekerjaan yang tersedia, berkat banyaknya pabrik atau perusahaan yang berdiri di Sukabumi juga mampu menyerap tenaga kerja.
"Pada tahun ini hingga Maret jumlah TKI yang diberangkatkan hanya mencapai 452 orang. Jika dibandingkan 2014 yang jumlahnya mencapai 994 orang, turun hingga 50 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Kamis (2/4/2015).
Halim menilai kebijakan pemerintah pusat menghentikan sementara (moratorium) pengiriman TKI ke beberapa negara, serta tingginya UMK Sukabumi yang mencapai Rp1,956 juta menjadi faktor penting menahan minat menjadi TKI.
Berkurangnya minat warga ini berdampat positif, karena akan mengurangi permasalahan TKI di luar negeri seperti kasus kehilangan kontak, penyiksaan maupun gaji yang tak dibayar.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah TKI yang akan diberangkatkan tiga bulan ke depan jumlahnya terus menurun karena ada beberapa negara yang tidak memperpanjang perjanjian kerja dengan Indonesia sehingga tidak bisa lagi mengirim TKI ke negara tersebut," tambahnya.
Adapun data keberangkatan TKI pada 2015 ini sebanyak 79 warga menjadi TKI formal di luar negeri dengan rincian 33 lelaki, 46 perempuan dan 373 warga bekerja di sektor informal dengan rincian satu laki-laki 372 perempuan. Selain itu, ke depannya Kabupaten Sukabumi tidak akan mengirim TKI informal lagi.
"Namun demikian, dengan berkurangnya jumlah TKI yang diberangkat bukan berarti kami mengendorkan pengawasan, namun tetap meningkatkan pemantauan karena saat ini TKI asal Kabupaten Sukabumi masih banyak yang di luar negeri," kata Aam. (Antara)
Berita Terkait
-
UMK Naik, Hidup Tetap Berat: Ketika Angka Tak Pernah Mengejar Realitas
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?