Suara.com - Waktu inap barang hingga keluar pelabuhan atau "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat ini adalah 4,29 hari per November 2015 atau berhasil mencapai target pemerintah yaitu 4,7 hari dari 5,7 hari per Juni 2015.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M Hasani usai diskusi yang bertajuk "Kinerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tahun 2015 & Orientasi Antisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN di Jakarta, Kamis (10/12/2015) mengatakan penurunan dwelling time tersebut dikontribusi dari penurunan proses di "pre custom clearance", "custom clearance" dan "post custom clearance".
"Pencapaian yang luar biasa dari target 4,7 hari sekarang menjadi 4,29 hari," katanya.
Dia merinci penurunan pre custom clearance menjadi 2,3 hari dari 2,7 hari, custom clearance dari 0,5 menjadi 0,47 hari dan post custom clearance dari menjadi 1,45 hari dari 1,5 hari.
Bay mengatakan penyumbang terbesar dwelling time adalah pre custom clearance, yaitu sekitar 60 sampai 70 persen.
Dia menambahkan faktor penentu pre custom clearance, antara lain banyaknya jumlah larangan atau pembatasan (lartas), kecepatan instansi pemerintah di luar pelabuhan dalam penerbitan izin lartas, proses penelitian lartas melalui sistem satu pintu (Indonesia National Single Window) dan kesadaran importir untuk segera mengajukan dokumen PIB (pengajuan impor barang).
Bay menjelaskan upaya yang dilakukan untuk penurunan dwelling time tersebut, yakni menyiapkan fasilitas pendukung untuk menangani permasalahan perizinan ekspor impor (help desk).
Kedua, merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No KP 807 Tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Penumpukan (longstay) di pelabuhan yang semula tujuh hari menjadi tiga hari.
"Upaya ini dilakukan untuk menstimulus percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan lini 1 serta mengkaji sistem pentarifan jasa kepelabuhanan (storage)," katanya.
Ketiga, lanjut dia, menbangun sistem monitoring pelabuhan yang terintegrasi berbasis IT yang digunakan untuk menelusuri pergerakan kapal dan barang di pelabuhan.
Keempat, optimalisasi tempat peneriksa fisik terpadu (TPFT) sebagai tempat pemeriksaan karantina dan kepabeanan.
Namun, Bay juga menyarankan untuk menetapkan pengertian dan metodologi penghitungan dwelling time.
"Perlu percepatan pembentukan kelembagaan INSW dan mengoptimalkan sistemnya untuk mempercepat perizinan impor-ekspor barang yang terintegrasi," katanya.
Selain itu, menurut dia, perlu diterbitkannya petunjuk operasional berupa Perpres untuk penguatan kelembagaan otoritas pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sesuai UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. (Antara)
Berita Terkait
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang
-
Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya