Suara.com - Waktu inap barang hingga keluar pelabuhan atau "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat ini adalah 4,29 hari per November 2015 atau berhasil mencapai target pemerintah yaitu 4,7 hari dari 5,7 hari per Juni 2015.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M Hasani usai diskusi yang bertajuk "Kinerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tahun 2015 & Orientasi Antisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN di Jakarta, Kamis (10/12/2015) mengatakan penurunan dwelling time tersebut dikontribusi dari penurunan proses di "pre custom clearance", "custom clearance" dan "post custom clearance".
"Pencapaian yang luar biasa dari target 4,7 hari sekarang menjadi 4,29 hari," katanya.
Dia merinci penurunan pre custom clearance menjadi 2,3 hari dari 2,7 hari, custom clearance dari 0,5 menjadi 0,47 hari dan post custom clearance dari menjadi 1,45 hari dari 1,5 hari.
Bay mengatakan penyumbang terbesar dwelling time adalah pre custom clearance, yaitu sekitar 60 sampai 70 persen.
Dia menambahkan faktor penentu pre custom clearance, antara lain banyaknya jumlah larangan atau pembatasan (lartas), kecepatan instansi pemerintah di luar pelabuhan dalam penerbitan izin lartas, proses penelitian lartas melalui sistem satu pintu (Indonesia National Single Window) dan kesadaran importir untuk segera mengajukan dokumen PIB (pengajuan impor barang).
Bay menjelaskan upaya yang dilakukan untuk penurunan dwelling time tersebut, yakni menyiapkan fasilitas pendukung untuk menangani permasalahan perizinan ekspor impor (help desk).
Kedua, merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No KP 807 Tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Penumpukan (longstay) di pelabuhan yang semula tujuh hari menjadi tiga hari.
"Upaya ini dilakukan untuk menstimulus percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan lini 1 serta mengkaji sistem pentarifan jasa kepelabuhanan (storage)," katanya.
Ketiga, lanjut dia, menbangun sistem monitoring pelabuhan yang terintegrasi berbasis IT yang digunakan untuk menelusuri pergerakan kapal dan barang di pelabuhan.
Keempat, optimalisasi tempat peneriksa fisik terpadu (TPFT) sebagai tempat pemeriksaan karantina dan kepabeanan.
Namun, Bay juga menyarankan untuk menetapkan pengertian dan metodologi penghitungan dwelling time.
"Perlu percepatan pembentukan kelembagaan INSW dan mengoptimalkan sistemnya untuk mempercepat perizinan impor-ekspor barang yang terintegrasi," katanya.
Selain itu, menurut dia, perlu diterbitkannya petunjuk operasional berupa Perpres untuk penguatan kelembagaan otoritas pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sesuai UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. (Antara)
Berita Terkait
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!
-
Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah