Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) menuding unggas-unggas seperti ayam yang dijual di pasar ritel modern di Indonesia tidak sehat dan tidak layak di konsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengklaim menjamin pasokan daging ayam yang dijual di ritel modern layak untuk konsumsi.
"Kami menyatakan bahwa daging ayam yang dijual seluruh ritel modern, khususnya daging ayam kampung. Kita juga tegaskan ini sehat dan layak konsumsi masyarakat,'' ujar Roy dalam jumpa pers di Thamrin, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Roy menuturkan, anggota Aprindo dan pengusaha ritel modern Jabodetabek yang membeli hewan unggas kepada pemasok, harus meminta pemasok untuk menyertakan dua sertifikat yakni Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian dan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia. Jika tidak menyertakan, kata Roy pengusaha ritel modern tidak akan memberikan izin.
"Ini merupakan syarat untuk pemasok tidak memilki NKV dan tidak memiliki serifikat halal, dipastikan tidak bisa masuk. Karena ini adalah persyaratannya harus dipenuhi. Sehingga bagi yang tidak memiliki dua sertifkat ini NKV dan sertifikat halal sudah pasti tidak bisa berjualan dan tidak bisa memproduksikan barangnya ke ritel modern," katanya
Roy menambahkan, selama ini Aprindo mendukung setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah tentang regulasi pangan. Selain itu, pihaknya mengikuti segala perubahan dari kementerian terkait, baik Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah
"Kita senantiasa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Himpuli Ade Meirizal Zulkarnain mengatakan hampir semua produk daging unggas lokal yang ada di retail modern dinyatakan tidak sehat. Hal ini didasarkan pantauan yang dilakukan Himpuli di sejumlah retail di Indonesia.
Suara.com - Menurut Ade, ketentuan tentang kelayakan peredaran daging mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di mana pada Pasal 58 berbunyi produk hewan yang diproduksi atau diedarkan ke wilayah Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner (sehat) dan sertifikat halal.
Namun kata Ade, hampir semua produk unggas ayam lokal di pasar modern tidak dilengkapi kedua dokumen tersebut. Sehingga bisa dikatakan tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Apa Sebab?
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
Harga Beras Premium di Ritel Telah Turun Rp 1.000 per 5 Kg
-
Pemerintah Tak Tarik Beras Oplosan di Ritel, Tapi Minta Turunkan Harga
-
Pemerintah Telah Perintahkan Beras Oplosan Ditarik dari Pasaran Paling Lama 30 Hari
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya