Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait hunian berimbang guna mewujudkan rumah layak bagi masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, kata Wapres Kalla, akan diatur pula mengenai sanksi bagi pengembang yang tidak menjalankan prinsip berimbang dalam pembangunan hunian.
"Untuk itulah kita sampaikan kepada pengembang agar menjalankannya dengan baik bagi terwujudnya perumahan seimbang itu. Kalau dulu hanya (diatur) peraturan menteri, nanti akan ditingkatkan dengan peraturan pemerintah yang lebih mengikat," kata Wapres Kalla saat membuka Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Sabtu (13/2/2016).
Dia menjelaskan sanksi yang akan diatur dalam PP tersebut antara lain pencabutan izin pengembang jika tidak menaati peraturan dalam pembangunan hunian berimbang.
"Itu menjadi bagian dari Pemerintah untuk membuat kebijakan yang baik. Apabila itu dilanggar, maka akan banyak izin dikeluarkan (dicabut, red.) dan bisa jadi bentuk pelanggaran dari segi hukum," lanjutnya.
Ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur di Peraturan Menteri Peruamahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Hunian berimbang merupakan adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, megah dan mewah atau dalam bentuk rumah susun.
Dalam Permenpera tersebut disebutkan ketentuan perbandingan jumlah hunian yakni tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah dan satu rumah mewah.
Tujuan dibentuknya hunian berimbang tersebut antara lain untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah dan sederhana pada satu hamparan.
Selain itu, dengan adanya hunian berimbang tersebut diharapkan dapat terwujud kerukunan antarmasyarakat dari berbagai kalangan, sehingga tingkat rasio gini dapat semakin rendah.
Hunian berimbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan subsidi silang bagi penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum; serta mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan pemukiman. (Antara)
Berita Terkait
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Pemerintah akan Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini
-
Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan