Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait hunian berimbang guna mewujudkan rumah layak bagi masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, kata Wapres Kalla, akan diatur pula mengenai sanksi bagi pengembang yang tidak menjalankan prinsip berimbang dalam pembangunan hunian.
"Untuk itulah kita sampaikan kepada pengembang agar menjalankannya dengan baik bagi terwujudnya perumahan seimbang itu. Kalau dulu hanya (diatur) peraturan menteri, nanti akan ditingkatkan dengan peraturan pemerintah yang lebih mengikat," kata Wapres Kalla saat membuka Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Sabtu (13/2/2016).
Dia menjelaskan sanksi yang akan diatur dalam PP tersebut antara lain pencabutan izin pengembang jika tidak menaati peraturan dalam pembangunan hunian berimbang.
"Itu menjadi bagian dari Pemerintah untuk membuat kebijakan yang baik. Apabila itu dilanggar, maka akan banyak izin dikeluarkan (dicabut, red.) dan bisa jadi bentuk pelanggaran dari segi hukum," lanjutnya.
Ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur di Peraturan Menteri Peruamahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Hunian berimbang merupakan adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, megah dan mewah atau dalam bentuk rumah susun.
Dalam Permenpera tersebut disebutkan ketentuan perbandingan jumlah hunian yakni tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah dan satu rumah mewah.
Tujuan dibentuknya hunian berimbang tersebut antara lain untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah dan sederhana pada satu hamparan.
Selain itu, dengan adanya hunian berimbang tersebut diharapkan dapat terwujud kerukunan antarmasyarakat dari berbagai kalangan, sehingga tingkat rasio gini dapat semakin rendah.
Hunian berimbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan subsidi silang bagi penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum; serta mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan pemukiman. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Geliat Properti Akhir Tahun: Strategi 'Kota Terintegrasi' dan Akses Tol Jadi Magnet Baru
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara