Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait hunian berimbang guna mewujudkan rumah layak bagi masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, kata Wapres Kalla, akan diatur pula mengenai sanksi bagi pengembang yang tidak menjalankan prinsip berimbang dalam pembangunan hunian.
"Untuk itulah kita sampaikan kepada pengembang agar menjalankannya dengan baik bagi terwujudnya perumahan seimbang itu. Kalau dulu hanya (diatur) peraturan menteri, nanti akan ditingkatkan dengan peraturan pemerintah yang lebih mengikat," kata Wapres Kalla saat membuka Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Sabtu (13/2/2016).
Dia menjelaskan sanksi yang akan diatur dalam PP tersebut antara lain pencabutan izin pengembang jika tidak menaati peraturan dalam pembangunan hunian berimbang.
"Itu menjadi bagian dari Pemerintah untuk membuat kebijakan yang baik. Apabila itu dilanggar, maka akan banyak izin dikeluarkan (dicabut, red.) dan bisa jadi bentuk pelanggaran dari segi hukum," lanjutnya.
Ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur di Peraturan Menteri Peruamahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Hunian berimbang merupakan adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, megah dan mewah atau dalam bentuk rumah susun.
Dalam Permenpera tersebut disebutkan ketentuan perbandingan jumlah hunian yakni tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah dan satu rumah mewah.
Tujuan dibentuknya hunian berimbang tersebut antara lain untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah dan sederhana pada satu hamparan.
Selain itu, dengan adanya hunian berimbang tersebut diharapkan dapat terwujud kerukunan antarmasyarakat dari berbagai kalangan, sehingga tingkat rasio gini dapat semakin rendah.
Hunian berimbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan subsidi silang bagi penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum; serta mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan pemukiman. (Antara)
Berita Terkait
-
Cerita Pemilik Toko Bangunan Tak Menyangka Terpilih Program KPP, Raih Pinjaman Modal Rp5 Miliar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Percepat Program Perumahan Rakyat, Mendagri Dukung Penuh Implementasi 0% BPHTB dan PBG bagi MBR
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana
-
Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi
-
Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027
-
Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana