Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait hunian berimbang guna mewujudkan rumah layak bagi masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, kata Wapres Kalla, akan diatur pula mengenai sanksi bagi pengembang yang tidak menjalankan prinsip berimbang dalam pembangunan hunian.
"Untuk itulah kita sampaikan kepada pengembang agar menjalankannya dengan baik bagi terwujudnya perumahan seimbang itu. Kalau dulu hanya (diatur) peraturan menteri, nanti akan ditingkatkan dengan peraturan pemerintah yang lebih mengikat," kata Wapres Kalla saat membuka Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Sabtu (13/2/2016).
Dia menjelaskan sanksi yang akan diatur dalam PP tersebut antara lain pencabutan izin pengembang jika tidak menaati peraturan dalam pembangunan hunian berimbang.
"Itu menjadi bagian dari Pemerintah untuk membuat kebijakan yang baik. Apabila itu dilanggar, maka akan banyak izin dikeluarkan (dicabut, red.) dan bisa jadi bentuk pelanggaran dari segi hukum," lanjutnya.
Ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur di Peraturan Menteri Peruamahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Hunian berimbang merupakan adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, megah dan mewah atau dalam bentuk rumah susun.
Dalam Permenpera tersebut disebutkan ketentuan perbandingan jumlah hunian yakni tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah dan satu rumah mewah.
Tujuan dibentuknya hunian berimbang tersebut antara lain untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah dan sederhana pada satu hamparan.
Selain itu, dengan adanya hunian berimbang tersebut diharapkan dapat terwujud kerukunan antarmasyarakat dari berbagai kalangan, sehingga tingkat rasio gini dapat semakin rendah.
Hunian berimbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan subsidi silang bagi penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum; serta mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan pemukiman. (Antara)
Berita Terkait
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
BRI Targetkan Rp8 Triliun Penyaluran Kredit Perumahan Tahun 2026
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026
-
Selat Hormuz Membara, Bahlil Putar Haluan Impor Minyak ke Amerika
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Diproyeksi Tumbuh 7%, Perusahaan Asuransi Mulai Siapkan Ribuan Agen Hadapi Aturan Baru
-
Timur Tengah Membara, Bahlil Garansi Harga BBM Subsidi Gak Bakal Naik
-
OJK Keluarkan 3 Jurus Hadapi Ancaman Perang AS-Iran
-
Cara Harita Nickel Gerakkan Roda Ekonomi Kerakyatan
-
Kilau Berkah Ramadan: Tring! by Pegadaian Hadirkan Festival Seru di 10 Kota Besar Indonesia
-
Perang Iran-AS Terus Bergulir, IHSG Makin Merosot ke Level 7.939