Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong semua pihak yang terlibat proyek gas alam Ladang Abadi Blok Masela, Maluku, termasuk Pemerintah Daerah, melakukan pembicaraan terkait pengelolaan hak pengelolaan atau participating interest (PI).
"Jadi, pascarencana pengembangan atau plans of Development (POD) disetujui, maka komunikasilah investor, SKK Migas, dengan daerah menunjuk BUMD mana yang akan mengelola PI," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Pihak Kementerian ESDM, kata Wiratmaja, telah berkomitmen PI dari blok gas alam terbesar di Indonesia tersebut akan diberikan pada pemerintah Maluku, akan tetapi masih menunggu hasil revisi POD dari investor melalui SKK Migas yang sekarang harus menggunakan skema di darat.
"Jadi PI itu kan komitmen oleh menteri yang sudah diberikan kepada pemerintah Maluku, nanti menunggu POD kan yang akan disampaikan ke pemerintah Oleh SKK Migas, nanti setelah disepakati lalu pemerintah daerah menyetujui, baru akan dimasukkan nilai untuk modal investasinya," ujar dia.
Dia menuturkan kesepakatan dari POD itu memang harus dengan pemerintah pusat, pasalnya lokasi Blok Masela berada di 12 mil teritori Indonesia.
Untuk biaya investasi yang harus disetorkan oleh pemerintah daerah, kata Wiratmaja, tidak mengacu pada harga pasar, melainkan pada 10 persen harga modal.
Dia mencontohkan seperti pembangunan rumah dalam bisnis properti, dengan modal Rp10 miliar dan setelah dibangun modal ini dijual dengan harga pasar semisal Rp20 miliar maka PI 10 persen itu bukan Rp2 miliar tapi Rp1 miliar.
"Jadi mengacunya terhadap modal bukan terhadap harga pasar, itu yang diberikan kepada daerah. Jadi bukan harga premium," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada Rabu, (23/3/2016) akhirnya memutuskan pengembangan kilang gas di Blok Masela dilakukan dengan skema kilang di darat atau onshore. Keputusan ini bertentangan dengan usulan Kementerian ESDM dan SKK Migas agar kilang gas di Blok Masela dibangun dengan skema lepas pantai atau offshore. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
Krisis BBM SPBU Swasta, Akankah Terulang Tahun Depan?
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar