Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengkaji bagaimana jumlah golongan tarif pelanggan PT PLN (Persero) yang berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) golongan tarif dapat disederhanakan. Misalnya, untuk pelanggan 900 VA mampu, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA s.d. 5.500 VA sebenarnya sudah membayar besaran tarif yang sama (tarif non subsidi), sehingga sangat dimungkinkan untuk disederhanakan atau digabungkan menjadi satu golongan pelanggan saja untuk mempermudah.
"Nantinya, tidak akan ada konsekuensi biaya yang dipikul oleh pelanggan meskipun struktur tarif ini disederhanakan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Minggu (13/11/2017).
Negara-negara ASEAN lainnya juga telah menerapkan golongan tarif tenaga listrik yang cukup praktis.
Berikut beberapa struktur tarif tenaga listrik yang telah diterapkan di negara-negara tetangga sebagaimana dilaporkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM:
a. Brunei Darussalam
Tarif tenaga listrik di negara ini dibagi ke dalam dua jenis yakni tarif A dikenakan bagi rumah tangga dan tarif B untuk komersial/industri. Tarif A sendiri dibagi menjadi beberapa blok pemakaian, yaitu: 10 kilo Watt hour (kWh) pertama dengan tarif B$0,25 sen/kWh, 60 kWh berikutnya (B$0,15 sen/kWh), 100 kWh berikutnya (B$0,10 sen/kWh) dan pemakaian kWh berikutnya (B$0,05 sen/kWh). Sementara untuk tarif B, 10 kWh pertama (kVA x B$0,20 sen/kWh, 100 kWh berikutnya (kVA x B$0,07 sen/kWh), 100 kWh berikutnya (kVA x B$0,06 sen/kWh, dan pemakaian kWh berikutnya (B$0,05 sen/kWh).
b. Timor Leste
Di Timor Leste, untuk pelanggan yang menggunakan kWh meter, tarifnya dibagi dalam dua golongan tarif, yakni Komersial dan Kantor Pemerintah ($0,20/kWh) serta domestik dan sosial ($0,16/kWh). Selain dua golongan tarif diatas, bagi pelanggan yang tidak menggunakan kWh meter tarifnya bervariasi dari $3 per bulan untuk pelanggan miskin dengan sambungan 2 Ampere dan menyala hanya 6 jam per hari, sampai dengan $25 per bulan.
c. Thailand
Struktur tarif tenaga listrik di Thailand dibagi ke dalam 7 golongan pelanggan yaitu (1) rumah tangga, 2,84 Bath/kWh; (2) pelayanan umum skala kecil, 3,26 Bath/kWh; (3) pelayanan umum skala medium, 2,79 Bath/kWh; (4) pelayanan umum skala besar, 2,45 Bath/kWh; (5) hotel, 2,52 Bath/kWh; (6) institusi pemerintah, 2,71 Bath/kWh; dan (7) kegiatan pertanian, 2,28 Bath/kWh.
d. Myanmar
Di negara ini pun, tarif listriknya dibagi ke dalam 7 golongan besar berdasarkan jenis penggunaan dari tenaga listriknya yakni (1) umum; (2) listrik domestik; (3) listrik skala kecil; (4) industri; (5) bangunan gedung; (6) lampu jalan; dan (7) penerangan sementara.
e. Singapura
Negara ini hanya menerapkan 5 golongan tarif pelanggan listrik yakni (1) Tegangan Rendah-Domestik; (2) Tegangan Rendah-non domestik; (3) Tegangan Tinggi-small supplies; (4) Tegangan Tinggi-large supplies; dan (5) Tegangan Ekstra Tinggi.
Baca Juga: Mobil Listrik Nissan Note e-Power Dijajal Menperin Airlangga
f. Vietnam
Di Vietnam, tarif tenaga listrik dibagi ke dalam 4 struktur utama yakni industri manufaktur, instansi pemerintah, bisnis, dan rumah tangga, yang masing-masing dirinci lagi berdasar tegangannya. Total setelah dirinci, terdapat 11 golongan pelanggan.
g. Filipina
Negara ini telah membagi golongan tarif tenaga listrik di negaranya ke dalam 6 golongan tarif yaitu: (1) rumah tangga; (2) pelayanan umum; (3) pembangkitan umum; (4) rumah sakit dan fasilitas sosial; (5) penerangan jalan umum; dan (6) Generator yang terhubung dengan jaringan distribusi dengan daya ≥ 40 kW.
h. Malaysia
Negara lain yang menerapkan pembagian golongan tarif tenaga listrik yang cukup rumit adalah Malaysia. Namun, penggolongan tarif tenaga listrik ini hanya mencatatkan 16 golongan tarif saja atau kurang dari setengah dari total golongan tarif yang ada di Indonesia.
Berita Terkait
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Tarif Listrik PLN per kWh Periode November Hingga Desember 2025
-
Kekayaan Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum yang Dikritik Menteri Bahlil
-
Cadangan Minyak Indonesia Cuma 4,4 Miliar Barel, Terbanyak di Kalimantan
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini