Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.
Dengan, peraturan tersebut gaji PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan lima persen dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019.
Lantas berapa besaran kenaikan gaji PNS dalam aturan tersebut?
Untuk diketahui sebelumnya, kenaikan gaji tersebut hanya pada gaji pokok bukan pada tunjangannya. Besarannya kenaikan gajinya sebanyak lima persen.
Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dibedakan per golongan dan masa kerja. Adapun, pada golongan I kenaikan gaji terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500.
Sedangkan Gaji tertinggi pada golongan Id dengan masa kerja 27 tahun yang sebesar Rp 2.868.500.
Kemudian, kenaikan gaji terendah pada golongan II yaitu pada golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.022.200 atau naik dari sebelumnya Rp 1.926.000.
Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IId dengan masa kerja 33 tahun sebesar Rp 3.820.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 3.628.200.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Depok Telan Korban Jiwa, Koki Restoran Tewas saat Memasak
Selanjutnya, pada golongan III gaji terendah pada golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.759.200 atau naik dari sebelumnya Rp 2.456.700.
Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IIId dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.797.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4.568.000.
Terakhir, pada golongan IV besaran gaji terendah pada golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.044.300 atau naik dari sebelumnya Rp 2.899.500.
Sedangkan besaran gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang