Suara.com - Otorias Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) di tahun 2019 telah menghentikan 47 investisi ilegal. Salah satu investasi ilegal yang dihentikan seperti Multi Level Marketing atau MLM yang tidak memiliki izin.
Ketua Satgas Investasi Ilegal Tongam Lumban Tobing menjelaskan paling banyak penghentian di MLM dan berjangka komoditi. Penghentian investasi ilegal dilakukan agar masyarakat sebagai konsumen lebih terlindungi.
"Penawaran MLM, kemudian berjangka komoditi. Di MLM mereka melakukan kegiatan-kegiatan tanpa izin dari Kemendag untuk melakukan MLM," ujar Tongam Lumban Tobing, Jumat (5/4/2019).
Pihaknya saat ini melakukan penindakan penangan dan penghentian kegiatan investasi ilegal secara dini. Selain itu untuk Fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau penyelenggara layanan jasa keuangan untuk memberikan jasa pinjaman sudah ada yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terdapat 399 fintech lending ilegal yang juga udah diblokir melalui Kominfo. Nah perkembangan investasi ilegal dan fintech ilegal ini memang perlu kita cermati dengan memberikan edukasi ke masyarakat," tambahnya.
Tongam menambahkan untuk komoditi berjangka seperti perdagangan forex juga harus ada izin. Ia menghimbau untuk masyarakat untuk tidak tergiur oleh penawaran atau diskon yang tidak rasional.
"7 hari bisa untung 30 persen. Nah ini sangat tidak rasional jadi masyarakat kita tidak mudah tergiur oleh penawaran-penawaran investasi di perdagangan komoditi berjangka," terangnya.
Sebelumnya diketahui kerugian akibat investasi ilegal atau bodong dari tahun 2008 hingga 2018 mencapai Rp 88,8 triliun. Ia mencontohkan korban travel umrah seperti Pandawa Group memakan korban dengan jumlah 549 ribu orang dengan kerugian Rp 3,8 triliun.
"Penipuan bukan hanya non agama, tapi di agama juga kena tipu. dengan iming-iming umroh murah. Ternyata dia gali lubang tutup lubang," tambahnya.
Baca Juga: OJK Rilis 20 Entitas Investasi Ilegal, Bitcoin Satu Diantaranya
Selain travel umrah ada beberapa investasi bodong seperti yang dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan korban 170 ribu orang dengan kerugian mebcapai Rp 1,6 triliun. Bahkan ada investasi bodong yang merugikan hingga 700 ribu orang dengan kerugian Rp 3,5 triliun yang dilakukan Dream Freedom.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar