Suara.com - Otorias Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) di tahun 2019 telah menghentikan 47 investisi ilegal. Salah satu investasi ilegal yang dihentikan seperti Multi Level Marketing atau MLM yang tidak memiliki izin.
Ketua Satgas Investasi Ilegal Tongam Lumban Tobing menjelaskan paling banyak penghentian di MLM dan berjangka komoditi. Penghentian investasi ilegal dilakukan agar masyarakat sebagai konsumen lebih terlindungi.
"Penawaran MLM, kemudian berjangka komoditi. Di MLM mereka melakukan kegiatan-kegiatan tanpa izin dari Kemendag untuk melakukan MLM," ujar Tongam Lumban Tobing, Jumat (5/4/2019).
Pihaknya saat ini melakukan penindakan penangan dan penghentian kegiatan investasi ilegal secara dini. Selain itu untuk Fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau penyelenggara layanan jasa keuangan untuk memberikan jasa pinjaman sudah ada yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terdapat 399 fintech lending ilegal yang juga udah diblokir melalui Kominfo. Nah perkembangan investasi ilegal dan fintech ilegal ini memang perlu kita cermati dengan memberikan edukasi ke masyarakat," tambahnya.
Tongam menambahkan untuk komoditi berjangka seperti perdagangan forex juga harus ada izin. Ia menghimbau untuk masyarakat untuk tidak tergiur oleh penawaran atau diskon yang tidak rasional.
"7 hari bisa untung 30 persen. Nah ini sangat tidak rasional jadi masyarakat kita tidak mudah tergiur oleh penawaran-penawaran investasi di perdagangan komoditi berjangka," terangnya.
Sebelumnya diketahui kerugian akibat investasi ilegal atau bodong dari tahun 2008 hingga 2018 mencapai Rp 88,8 triliun. Ia mencontohkan korban travel umrah seperti Pandawa Group memakan korban dengan jumlah 549 ribu orang dengan kerugian Rp 3,8 triliun.
"Penipuan bukan hanya non agama, tapi di agama juga kena tipu. dengan iming-iming umroh murah. Ternyata dia gali lubang tutup lubang," tambahnya.
Baca Juga: OJK Rilis 20 Entitas Investasi Ilegal, Bitcoin Satu Diantaranya
Selain travel umrah ada beberapa investasi bodong seperti yang dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan korban 170 ribu orang dengan kerugian mebcapai Rp 1,6 triliun. Bahkan ada investasi bodong yang merugikan hingga 700 ribu orang dengan kerugian Rp 3,5 triliun yang dilakukan Dream Freedom.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?