Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sebanyak 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan karena terdampak pandemi Corona.
"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ada 116.705 perusahaan yang terdampak covid meminta relaksasi," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (30/4/2020).
Relaksasi diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen selama 3 bulan. Bahkan kata dia, pemotongan iuran bisa diperpanjang kemungkinan selama 3 bulan ke depan.
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ucap dia.
Tak hanya itu, Airlangga menuturkan total iuran relaksasi Jamsostek yakni sebesar Rp 12,4 Triliun. Karena itu pemerintah akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi Jamsostek.
"Fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak Rp 2,6 Triliun jaminan kematian Rp 1,3 Triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan dan besarnya Rp 8,74 Triliun jadi dengan relaksasi Jamsostek melalui RPP rancangan peraturan pemerintah jumlahnya sebesar 12,36 triliun," ucap Airlangga.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pihaknya akan melakukan rapat dengan kementerian terkait aturan relaksasi pembayaran Jamsostek.
"Kami akan melakukan rapat anatar kementerian selanjutnya proses adminsitrasi di kemenkumham mudah-mudahannya tadi dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," ucap Ida.
Ida menuturkan substansi yang diatur dalam RPP yakni penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan kerja) kemudian JKM (Jaminan Kematian) dan jaminan pensiunan.
Baca Juga: Karung Beras Bansos Corona di Banten Ditempel Foto Gubernur Wahidin Halim
"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKM, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak masuk dalam program relaksasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar