Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).
“Saya ingin menekankan ini sekali lagi. Target dari Program Pengungkapan Sukarela ini adalah pengungkapan sukarela wajib pajak kita,” ujar Wamenkeu secara daring dalam International Tax Conference 2021 ditulis, Rabu (13/10/2021).
Suahasil menjelaskan, pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.
“Target dari program ini bukanlah jumlah pendapatan. Target dari PPS adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita dan bersama-sama kita bangun untuk Indonesia yang lebih baik,” katanya.
PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
“Ini adalah tawaran dari pemerintah untuk mengizinkan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk memungkinkan mereka secara sukarela mematuhi sistem perpajakan,” ujarnya.
PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program yang akan berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022 ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Lahirnya UU HPP menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan.
Baca Juga: Wamenkeu Klaim Proses Tax Amnesty Jilid II Bakal Jauh Lebih Sederhana
Tag
Berita Terkait
-
Wamenkeu Klaim Proses Tax Amnesty Jilid II Bakal Jauh Lebih Sederhana
-
Menkeu Sri Mulyani Hanya Beri Waktu Enam Bulan Bagi Program Tax Amnesty Jilid II
-
Tax Amnesty Jilid II, Ekonom: Bisa Tingkatkan Basis Pajak
-
Anggota DPR Ramai-ramai Minta Tax Amnesty Jilid II Ditunda
-
Tax Amnesty Jilid II Siap Dibahas Pemerintah dan DPR
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun
-
Banjir Sumatera Terparah 2025, Gubernur BI Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Membantu
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak