Suara.com - BPJS Kesehatan siap meningkatkan mutu layanan bagi peserta Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan sistem pengendalian kecurangan (fraud) di ekosistem JKN-KIS.
“Perlu kita pahami bersama, segala perbuatan fraud sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).
BPJS Kesehatan sendiri diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.
“Selain itu, kami juga siap bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan RI menghitung proyeksi opsi pembiayaan promotif preventif dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Hal ini sebagai bentuk upaya kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, sehingga peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya pelayanan kesehatan yang efisien,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi IX DPR menyarankan pemerintah agar memastikan kecukupan dan kompetensi SDM kesehatan, kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, termasuk obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan di fasilitas kesehatan. Di samping itu, skema pembiayaan paket manfaat skrining dalam Program JKN-KIS juga perlu menjadi perhatian agar biaya antara program promotif preventif yang dianggarkan dalam APBN dan APBD dapat terserap secara optimal.
Tak hanya itu, Komisi IX DPR juga meminta agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam layanan promotif preventif Program JKN dipertegas sesuai tupoksi masing-masing instansi.
Agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan UKM dan UKP dalam pelayanan promotif dan preventif jelas, maka tidak boleh ada pembiayaan dobel seperti pembiayaan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang seharusnya pembiayaan dari APBN/APBD.
Terkait rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Komisi IX DPR RI meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit secara kontinu untuk memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS dalam Program JKN-KIS, dengan mempertimbangkan infrastruktur, SDM kesehatan, dan alat kesehatan yang dimiliki fasilitas kesehatan, serta menyusun pentahapan implementasi KRIS dan mitigasi risikonya melalui peta jalan yang terperinci.
Baca Juga: Merasa Tak Dihargai saat Rapat, Irma Tegur Keras Menkes: Kalau DPR Sedang Bicara Dilihat Wajahnya
Berita Terkait
-
Telusuri Sudut Rumah Sakit, BPJS SATU! Siap Membantu Peserta JKN-KIS
-
Abdul: JKN-KIS Wujud Tolong Menolong Dalam Kebaikan
-
Kiat Sehat Bebas Risiko ala Nurhalimah, Bayar Iuran JKN-KIS Sebelum Membutuhkan
-
Deteksi Dini Kanker Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes
-
Mampu Tingkatkan Kualitas dan Inovatif, Dirut BPJS Kesehatan Masuk Jajaran Best CEOs
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal
-
Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN
-
Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'
-
IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran