Suara.com - BPJS Kesehatan siap meningkatkan mutu layanan bagi peserta Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan sistem pengendalian kecurangan (fraud) di ekosistem JKN-KIS.
“Perlu kita pahami bersama, segala perbuatan fraud sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).
BPJS Kesehatan sendiri diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.
“Selain itu, kami juga siap bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan RI menghitung proyeksi opsi pembiayaan promotif preventif dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Hal ini sebagai bentuk upaya kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, sehingga peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya pelayanan kesehatan yang efisien,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi IX DPR menyarankan pemerintah agar memastikan kecukupan dan kompetensi SDM kesehatan, kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, termasuk obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan di fasilitas kesehatan. Di samping itu, skema pembiayaan paket manfaat skrining dalam Program JKN-KIS juga perlu menjadi perhatian agar biaya antara program promotif preventif yang dianggarkan dalam APBN dan APBD dapat terserap secara optimal.
Tak hanya itu, Komisi IX DPR juga meminta agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam layanan promotif preventif Program JKN dipertegas sesuai tupoksi masing-masing instansi.
Agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan UKM dan UKP dalam pelayanan promotif dan preventif jelas, maka tidak boleh ada pembiayaan dobel seperti pembiayaan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang seharusnya pembiayaan dari APBN/APBD.
Terkait rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Komisi IX DPR RI meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit secara kontinu untuk memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS dalam Program JKN-KIS, dengan mempertimbangkan infrastruktur, SDM kesehatan, dan alat kesehatan yang dimiliki fasilitas kesehatan, serta menyusun pentahapan implementasi KRIS dan mitigasi risikonya melalui peta jalan yang terperinci.
Baca Juga: Merasa Tak Dihargai saat Rapat, Irma Tegur Keras Menkes: Kalau DPR Sedang Bicara Dilihat Wajahnya
Berita Terkait
-
Telusuri Sudut Rumah Sakit, BPJS SATU! Siap Membantu Peserta JKN-KIS
-
Abdul: JKN-KIS Wujud Tolong Menolong Dalam Kebaikan
-
Kiat Sehat Bebas Risiko ala Nurhalimah, Bayar Iuran JKN-KIS Sebelum Membutuhkan
-
Deteksi Dini Kanker Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes
-
Mampu Tingkatkan Kualitas dan Inovatif, Dirut BPJS Kesehatan Masuk Jajaran Best CEOs
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar