Suara.com - BPJS Kesehatan siap meningkatkan mutu layanan bagi peserta Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan sistem pengendalian kecurangan (fraud) di ekosistem JKN-KIS.
“Perlu kita pahami bersama, segala perbuatan fraud sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).
BPJS Kesehatan sendiri diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.
“Selain itu, kami juga siap bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan RI menghitung proyeksi opsi pembiayaan promotif preventif dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Hal ini sebagai bentuk upaya kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, sehingga peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya pelayanan kesehatan yang efisien,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi IX DPR menyarankan pemerintah agar memastikan kecukupan dan kompetensi SDM kesehatan, kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, termasuk obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan di fasilitas kesehatan. Di samping itu, skema pembiayaan paket manfaat skrining dalam Program JKN-KIS juga perlu menjadi perhatian agar biaya antara program promotif preventif yang dianggarkan dalam APBN dan APBD dapat terserap secara optimal.
Tak hanya itu, Komisi IX DPR juga meminta agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam layanan promotif preventif Program JKN dipertegas sesuai tupoksi masing-masing instansi.
Agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan UKM dan UKP dalam pelayanan promotif dan preventif jelas, maka tidak boleh ada pembiayaan dobel seperti pembiayaan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang seharusnya pembiayaan dari APBN/APBD.
Terkait rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Komisi IX DPR RI meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit secara kontinu untuk memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS dalam Program JKN-KIS, dengan mempertimbangkan infrastruktur, SDM kesehatan, dan alat kesehatan yang dimiliki fasilitas kesehatan, serta menyusun pentahapan implementasi KRIS dan mitigasi risikonya melalui peta jalan yang terperinci.
Baca Juga: Merasa Tak Dihargai saat Rapat, Irma Tegur Keras Menkes: Kalau DPR Sedang Bicara Dilihat Wajahnya
Berita Terkait
- 
            
              Telusuri Sudut Rumah Sakit, BPJS SATU! Siap Membantu Peserta JKN-KIS
 - 
            
              Abdul: JKN-KIS Wujud Tolong Menolong Dalam Kebaikan
 - 
            
              Kiat Sehat Bebas Risiko ala Nurhalimah, Bayar Iuran JKN-KIS Sebelum Membutuhkan
 - 
            
              Deteksi Dini Kanker Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes
 - 
            
              Mampu Tingkatkan Kualitas dan Inovatif, Dirut BPJS Kesehatan Masuk Jajaran Best CEOs
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen