Suara.com - BPJS Kesehatan siap meningkatkan mutu layanan bagi peserta Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan sistem pengendalian kecurangan (fraud) di ekosistem JKN-KIS.
“Perlu kita pahami bersama, segala perbuatan fraud sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).
BPJS Kesehatan sendiri diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.
“Selain itu, kami juga siap bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan RI menghitung proyeksi opsi pembiayaan promotif preventif dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Hal ini sebagai bentuk upaya kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, sehingga peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya pelayanan kesehatan yang efisien,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi IX DPR menyarankan pemerintah agar memastikan kecukupan dan kompetensi SDM kesehatan, kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, termasuk obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan di fasilitas kesehatan. Di samping itu, skema pembiayaan paket manfaat skrining dalam Program JKN-KIS juga perlu menjadi perhatian agar biaya antara program promotif preventif yang dianggarkan dalam APBN dan APBD dapat terserap secara optimal.
Tak hanya itu, Komisi IX DPR juga meminta agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam layanan promotif preventif Program JKN dipertegas sesuai tupoksi masing-masing instansi.
Agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan UKM dan UKP dalam pelayanan promotif dan preventif jelas, maka tidak boleh ada pembiayaan dobel seperti pembiayaan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang seharusnya pembiayaan dari APBN/APBD.
Terkait rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Komisi IX DPR RI meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit secara kontinu untuk memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS dalam Program JKN-KIS, dengan mempertimbangkan infrastruktur, SDM kesehatan, dan alat kesehatan yang dimiliki fasilitas kesehatan, serta menyusun pentahapan implementasi KRIS dan mitigasi risikonya melalui peta jalan yang terperinci.
Baca Juga: Merasa Tak Dihargai saat Rapat, Irma Tegur Keras Menkes: Kalau DPR Sedang Bicara Dilihat Wajahnya
Berita Terkait
-
Telusuri Sudut Rumah Sakit, BPJS SATU! Siap Membantu Peserta JKN-KIS
-
Abdul: JKN-KIS Wujud Tolong Menolong Dalam Kebaikan
-
Kiat Sehat Bebas Risiko ala Nurhalimah, Bayar Iuran JKN-KIS Sebelum Membutuhkan
-
Deteksi Dini Kanker Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes
-
Mampu Tingkatkan Kualitas dan Inovatif, Dirut BPJS Kesehatan Masuk Jajaran Best CEOs
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
Hashim: Prabowo Tak Omon-omon Soal Perlindungan Lingkungan
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya