Suara.com - Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023),
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa penetapan UMP tahun depan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Ia menambahkan, rekomendasi UMP telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans). Pemprov DKI Jakarta merujuk pada PP 51/2023 sebagai pedoman dalam penetapan UMP, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berjalan.
"Mengacu ke PP 51 2023," kata Heru Budi menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta pada Senin (20/11/2023) lalu.
UMP DKI tahun lalu Rp4.901.798. Kemudian, untuk UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 diusulkan Rp5.067.381, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berbeda dengan pemerintah, pihak pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar RpRp5.043.068. Sedangkan kalangan pekerja mengusulkan nominal Rp5.637.068.
Sebagai informasi, PP tersebut mengatur upah melalui formula pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Sedangkan, upah minimum yang belum melebihi ambang batas atas atau bawah akan menyesuaikan inflasi dengan formula ekonomi x alfa.
Ada perbedaan pendapat dalam sidang pembahasan kenaikan upah antara pihak pengusaha, yang merekomendasikan kenaikan sesuai PP 51/2023, dan serikat pekerja, yang mengusulkan kenaikan sebesar 15%.
Baca Juga: Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
Namun menurut Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Dedi Hartono, PP No. 51 justru merugikan pekerja, dengan diskon pertumbuhan ekonomi sebesar 10-30%. Besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui keputusan gubernur.
Berita Terkait
-
Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov, Berapa Besarannya?
-
Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?
-
Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta, Pemprov DKI: Akan Kami Sidangkan Besok
-
Saking Gedenya! Gaji Neymar 1 Menit di Al Hilal Sama dengan Setengah UMP DKI Jakarta Per Bulan
-
Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi
-
Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI
-
Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing
-
Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
-
BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi
-
Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas