Suara.com - Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023),
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa penetapan UMP tahun depan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Ia menambahkan, rekomendasi UMP telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans). Pemprov DKI Jakarta merujuk pada PP 51/2023 sebagai pedoman dalam penetapan UMP, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berjalan.
"Mengacu ke PP 51 2023," kata Heru Budi menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta pada Senin (20/11/2023) lalu.
UMP DKI tahun lalu Rp4.901.798. Kemudian, untuk UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 diusulkan Rp5.067.381, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berbeda dengan pemerintah, pihak pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar RpRp5.043.068. Sedangkan kalangan pekerja mengusulkan nominal Rp5.637.068.
Sebagai informasi, PP tersebut mengatur upah melalui formula pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Sedangkan, upah minimum yang belum melebihi ambang batas atas atau bawah akan menyesuaikan inflasi dengan formula ekonomi x alfa.
Ada perbedaan pendapat dalam sidang pembahasan kenaikan upah antara pihak pengusaha, yang merekomendasikan kenaikan sesuai PP 51/2023, dan serikat pekerja, yang mengusulkan kenaikan sebesar 15%.
Baca Juga: Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
Namun menurut Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Dedi Hartono, PP No. 51 justru merugikan pekerja, dengan diskon pertumbuhan ekonomi sebesar 10-30%. Besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui keputusan gubernur.
Berita Terkait
-
Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov, Berapa Besarannya?
-
Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?
-
Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta, Pemprov DKI: Akan Kami Sidangkan Besok
-
Saking Gedenya! Gaji Neymar 1 Menit di Al Hilal Sama dengan Setengah UMP DKI Jakarta Per Bulan
-
Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok