Suara.com - Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023),
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa penetapan UMP tahun depan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Ia menambahkan, rekomendasi UMP telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans). Pemprov DKI Jakarta merujuk pada PP 51/2023 sebagai pedoman dalam penetapan UMP, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berjalan.
"Mengacu ke PP 51 2023," kata Heru Budi menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta pada Senin (20/11/2023) lalu.
UMP DKI tahun lalu Rp4.901.798. Kemudian, untuk UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 diusulkan Rp5.067.381, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berbeda dengan pemerintah, pihak pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar RpRp5.043.068. Sedangkan kalangan pekerja mengusulkan nominal Rp5.637.068.
Sebagai informasi, PP tersebut mengatur upah melalui formula pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Sedangkan, upah minimum yang belum melebihi ambang batas atas atau bawah akan menyesuaikan inflasi dengan formula ekonomi x alfa.
Ada perbedaan pendapat dalam sidang pembahasan kenaikan upah antara pihak pengusaha, yang merekomendasikan kenaikan sesuai PP 51/2023, dan serikat pekerja, yang mengusulkan kenaikan sebesar 15%.
Baca Juga: Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
Namun menurut Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Dedi Hartono, PP No. 51 justru merugikan pekerja, dengan diskon pertumbuhan ekonomi sebesar 10-30%. Besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui keputusan gubernur.
Berita Terkait
-
Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov, Berapa Besarannya?
-
Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?
-
Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta, Pemprov DKI: Akan Kami Sidangkan Besok
-
Saking Gedenya! Gaji Neymar 1 Menit di Al Hilal Sama dengan Setengah UMP DKI Jakarta Per Bulan
-
Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Danai Proyek Peternakan Ayam Rp 20 Triliun, Danantara Mau Lapor ke DPR
-
Alasan Danantara Mau Biayai Pembangunan Peternakan Rp 20 Triliun
-
Rupiah Diprediksi Menguat, Analis Ungkap Efek Besar Akhir Shutdown AS ke Indonesia
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Strategi Menabung untuk Pendidikan Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Bijak
-
Soal Utang Kereta Cepat, COO Danantara: Kami Tanggung Jawab Operasional
-
Merger 3 Anak Perusahaan Pertamina, Ditargetkan Rampung 1 Januari 2026
-
Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Direktur Legal GOTO Ikut Memanaskan Isu Merger dengan Grab