Suara.com - Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023),
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa penetapan UMP tahun depan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Ia menambahkan, rekomendasi UMP telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans). Pemprov DKI Jakarta merujuk pada PP 51/2023 sebagai pedoman dalam penetapan UMP, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berjalan.
"Mengacu ke PP 51 2023," kata Heru Budi menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta pada Senin (20/11/2023) lalu.
UMP DKI tahun lalu Rp4.901.798. Kemudian, untuk UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 diusulkan Rp5.067.381, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berbeda dengan pemerintah, pihak pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar RpRp5.043.068. Sedangkan kalangan pekerja mengusulkan nominal Rp5.637.068.
Sebagai informasi, PP tersebut mengatur upah melalui formula pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Sedangkan, upah minimum yang belum melebihi ambang batas atas atau bawah akan menyesuaikan inflasi dengan formula ekonomi x alfa.
Ada perbedaan pendapat dalam sidang pembahasan kenaikan upah antara pihak pengusaha, yang merekomendasikan kenaikan sesuai PP 51/2023, dan serikat pekerja, yang mengusulkan kenaikan sebesar 15%.
Baca Juga: Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
Namun menurut Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Dedi Hartono, PP No. 51 justru merugikan pekerja, dengan diskon pertumbuhan ekonomi sebesar 10-30%. Besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui keputusan gubernur.
Berita Terkait
-
Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov, Berapa Besarannya?
-
Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?
-
Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta, Pemprov DKI: Akan Kami Sidangkan Besok
-
Saking Gedenya! Gaji Neymar 1 Menit di Al Hilal Sama dengan Setengah UMP DKI Jakarta Per Bulan
-
Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya
-
FTSE Russell Bekukan Rebalancing Saham RI, Pjs Bos Bursa Buka Suara
-
Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?
-
GoTo Beli Hak Penamaan Blok M Hub Gojek